SUDAH BAYAR BELUM? Ini Cara Menghitung Pajak Kendaraan, Tahunan dan 5 Tahunan, Apa Bedanya? Simak di Sini Penjelasannya

cara menghitung pajak kendaraan
Cara mengetahui dan cara menghitung pajak kendaraan, baik yang tahunan maupun 5 tahunan. Foto: IST-radarcirebon.id.
0 Komentar

Sebagai contoh, Anda bisa menggunakan aplikasi resmi dari Polda, yaitu aplikasi cek Ranmor.

Aplikasi ini bisa Anda unduh di handphone melalui Google Play Store secara gratis. Setelah aplikasi terpasang, login dengan akun Google.

Anda lalu masukan Nomor Polisi (Nopol) kendaraan dan klik tombol CARI. Untuk data lebih detail, kamu diharuskan memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Baca Juga:Profil Kombes Darmanto, Penerima Hoegeng Awards 2023, Kapolri: Beliau Ini Diberikan Jabatan Strategis Gak MauBerikut Ini 4 Cara Memutihkan Wajah dengan Lemon dan Madu, Petunjuk Pemakaian Pukul 20.30, Bangun Pagi Bikin Pangling, Wajah Lebih Cerah dan Bersih

Cara menghitung pajak mobil tahunan ini beda untuk pajak mobil di tahun pertama, dan biasanya akan lebih mahal.

Itu karena adanya biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Variabel lainnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Ini rincian dan cara menghitung pajak kendaraan untuk tahun pertama, komponennya antara lain:

-BBN KB: berapa persen harga jual mobil

-PKB: berapa persen nilai jual mobil (NJKB)

-SWDKLLJ

-Biaya administrasi TNKB

-Biaya administrasi dan penerbitan STNK

Setelah tahun pertama, penghitungan lebih sederhana karena BBN KB, STNK, dan TNKB tidak dimasukan.

Komponennya antara lain:

-SWDKLLJ

-PKB: berapa persen nilai jual mobil (NJKB)

-Biaya administrasi

Perlu diingat, NJKB bukanlah harga jual mobil di pasaran, nilainya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Komponennya antara lain:

-SWDKLLJ

-PKB

-Biaya administrasi

-Biaya pengesahan STNK

-Biaya penerbitan STNK

-Biaya administrasi TNKB

0 Komentar