SUDAH TERJAWAB! Libur Tahun Baru Islam 1445 H dan Cuti Bersama 2023, Simak Penjelasannya

tahun baru islam 1445 H
SUDAH TERJAWAB! Libur Tahun Baru Islam 1445 H dan Cuti Bersama 2023, Simak Penjelasannya. Foto: IST/Ilustrasi.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Pada bulan Juli 2023 ini ada libur Tahun Baru Islam 1445 H.

Pemerintah sendiri sudah menetapkan libur Tahun Baru Islam 1445 H sebagai hari libur nasional. Penetapan itu juga berbarengan dengan penetapan cuti bersama 2023.

Tahun Baru Islam sendiri merupakan momen pergantian tahun dalam Islam yang menggunakan perhitungan bulan.

Baca Juga:Nasib BRT Cirebon dari Tahun ke Tahun, Juli Ini Coba Koridor 2, Tarif Pelajar Rp3.500, Umum Rp5.000DIPERCAYA SEJAK LAMA! Ternyata Ini 2 Cara Alami Atasi Uban, Siapkan Bahan Jahe dan Madu, Dijamin Rambut Berkilau Lagi, Petunjuk Pemakaian di Sini

Tahun baru Islam dihitung sejak Nabi Muhammad SAW hijrah dari Makkah menuju Madinah sehingga penanggalan dalam Islam dinamakan Hijriah.

Penanggalan ini berbeda dengan penanggalan nasional dan dunia pada umumnya menggunakan perhitungan Masehi dengan sistem matahari.

Dan, Tahun Baru Islam jatuh pada tanggal 1 Muharam yang merupakan bulan pertama dalam kalender Islam. Untuk tahun 2023 ini, Tahun Baru Islam 1445 H atau 1 Muharam jatuh pada Rabu, 19 Juli 2023.

Daftar hari libur nasional dan cuti bersama biasanya diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Yakni Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Pada 2023 ini, ada sedikit perbedaan, di mana ada perubahan pada SKB 3 Menteri tersebut, yakni untuk cuti bersama Idul Adha 1444 H.

Lalu, bagaimana dengan Tahun Baru Islam 1445 H? Tentu, Tahun Baru Islam 1445 H sudah ditetapkan menjadi hari libur nasional yang jatuh pada hari Rabu, 19 Juli 2023.

Memang, muncul banyak pertanyaan, apakah ada cuti bersama pada Juli 2023 ini yang diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Yakni Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Upaya Bapenda Jabar melalui Digitalisasi Pajak Berhasil Tingkatkan Pendapatan DaerahPANTESAN BANYAK DIGUNAKAN! Ini 4 Cara Bikin Masker Jeruk Nipis untuk Perawatan Wajah, Bisa Campur Bengkoang atau Pepaya, Cara Buatnya di Sini

Pertanyaan ini lantas sudah terjawab dengan jelas jika mengacu pada SKB 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan.

0 Komentar