Syarat CPNS 2023 dan PPPK 2023, Ada Syarat Usia Minimal dan Maksimal, Simak Lengkap di Sini dengan Formasinya

CPNS dan PPPK
0 Komentar

Rinciannya adalah 15.858 formasi CPNS dosen, 18.595 formasi tenaga teknis lain, 6.472 PPPK dosen, 12.000 PPPK tenaga guru, 12.719 PPPK tenaga kesehatan, dan 15.205 PPPK tenaga teknis lain.

Kemudian tenaga daerah ada 580.202 PPPK guru, 327.542 PPPK tenaga kesehatan, dan 35.000 PPPK tenaga teknis lainnya, serta alokasi PNS lulusan kedinasan sebanyak 6.259 orang.

“Jadi totalnya 1.030.751. Ini sementara kita koordinasi di luar instansi yang tidak usulkan, tapi kami mau kaji lagi,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga:Sudah Damai, Balikin Rp310 Juta, AKP SW Tetap Dipecat dari PolriPANJI GUMILANG SIAP-SIAP! Ini Materi yang Bakal Ditanyakan Penyidik Bareskrim Polri

Mengenai jadwal seleksi, Abdullah Azwar Anas mengatakan seleksi CASN 2023 pada September 2023. “September 2023 ini mulai, kan kita tetapkan dulu formasinya,” katanya.

Masih kata Abdullah Azwar Anas, dalam seleksi CASN 2023 pihaknya akan berusaha menuntaskan perekrutan tenaga non-ASN atau honorer, sekaligus mengambil kalangan lulusan baru atau fresh graduate.

“Jadi ini kan ada komplain anak-anak yang baru lulus ini, masa honorer terus yang diurus, kami yang baru lulus mau juga mengabdi ke bangsa dan negara. Nah ini kita siapkan formasi, kita laporkan ke Presiden untuk terus dikaji,” tegas Abdullah Azwar Anas.

Karena itu, masih kata Menteri PANRB, dari total formasi CPNS dan PPPK 2023, nantinya 80 persen terdiri dari non ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan sisanya 20 persen fresh graduate, terutama yang talenta digital.

Itulah penjelasan mengenai syarat CPNS 2023 dan PPPK 2023, di mana ada syarat usia minimal dan maksimal, lengkap dengan formasi CPNS 2023 dan formasi PPPK 2023. (*)

0 Komentar