Syarat Jadi Ketua FKKC Rilis usai Pra Mubes

0 Komentar

 
SUMBER – Plt Ketua Forum Komunikasi Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) Kabupaten Cirebon, Rokmat Hidayat mengatakan, jika tidak ada halangan, pelaksanan musyawarah besar (mubes) dilaksanakan Desember 2020. Hal tersebut disampaikan Rokmat saat dihubungi Radar Cirebon, kemarin.
Menurut pria yang juga kuwu Desa Klangenan tersebut, sebelum pelaksanaan Mubes FKKC, akan didahului pra mubes yang akan diikuti oleh ketua FKKC kecamatan. Untuk persyaratan dan ketentuan terkait pencalonan kandidat, akan diumumkan setelah pelaksanaan pra mubes.
“Persyaratan jadi calon ketua FKKC, nanti kita umumkan setelah pra mubes,” imbuhnya.
Rokmat sadar betul jika saat ini sedang terjadi pandemi Covid-19, pemerintah membatasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Ia pun sedang berkonsultasi kepada sejumlah pihak terkait pelaksanaan Mubes FKKC yang akan dilaksanakan di tengah pandemi.
“Mudah-mudahan bisa dilaksanakan mubes, tinggal penyesuaian dengan penerapan protokol kesehatan seperti apa, sehingga acara bisa terlaksana,” bebernya.
Ia sendiri akan habis masa jabatannya sebagai kuwu pada Fabruari 2021. Sehingga, harus ada pelaksanaan Mubes FKKC. “Saya ini menggantikan ketua definitif sebelumnya karena masa jabatannya habis. Status saya sekarang plt ketua. Nanti kalau tidak terlaksana mubesnya, berarti nanti plt ketua di plt-kan lagi. Mudah-mudahan yang sekarang bisa definitif,” ungkapnya. (dri)

0 Komentar