Syarat Membuat SKCK 2023 Sesuai dengan Peraturan Kapolri

syarat membuat SKCK 2023 di Polres Kuningan
BIKIN SKCK: Para pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kuningan mengantre usai libur panjang Lebaran, Kamis (4/5/2023). foto: m taufik/radar kuningan
0 Komentar

Agar para pemohon SKCK bisa tetap terlayani, dengan menambah kuota. Bila hari hari biasa hanya melayani 80 orang pemohon, nah pada momen pasca Lebaran ini kuotanya meningkat bisa mencapai 300 orang pemohon.

Pihaknya menyebut, setiap hari pelayanan bagi pemohon SKCK hanya dibatasi dengan kuota 300 orang, sedangkan hari-hari biasa hanya mencapai 80 orang. “Kalau momen sekarang, kita estimasikan 200-300 pemohon yang membuat SKCK. Sedangkan jika dibandingkan hari biasa hanya 80 orang,” imbuhnya.

Menurutnya, Polres Kuningan buka kembali pelayanan pembuatan SKCK setelah libur Lebaran pada 26 April 2023. Dalam waktu beberapa hari ini, sudah ada ribuan pemohon yang sudah mendapatkan SKCK. SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan di luar kota, yang dituju di antara Jakarta, Bekasi, Karawang dan sekitarnya.

Baca Juga:SUKSES ! 214 Santri Pondok Pesantren Binaul Ummah DiwisudaKPU Kabupaten Kuningan Baru Terima 1 Parpol yang Ajukan Bacaleg

Supaya sekali datang ke Polres Kuningan bisa selesai permohonan SKCK, warga harus melengkapi syarat membuat SKCK 2023, yang telah dijelaskan tadi. Maka, catat dan teliti lagi berkas syarat tersebut, apakah sudah lengkap atau belum.

Demikian penjelasan mengetai syarat membuat SKCK 2023, semoga bermanfaat dan sukses mendapat pekerjaan yang diharapkan. (*)

0 Komentar