Syarat syarat Wajib Puasa dan 8 Orang Yang Tidak Wajib Puasa

Syarat syarat Wajib Puasa dan 8 Orang Yang Tidak Wajib Puasa
Penjelasan tentang syarat wajib puasa dan siapa saja yang tidak wajib puasa.
0 Komentar

 

2. Anak kecil

Anak kecil tidak diwajibkan berpuasa berdasarkan sabda Rasulullah SAW. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad, Ashhabus Sunnan dan Al Hakim, dari Aisyah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Diangkat kalam dari tiga orang: 1) dari anak kecil sehingga ia sampai umur, 2) dari orang gila sehingga ia sembuh dan 3) dari orang yang tidur sehingga ia bangun.”

Puasa anak kecil yang telah berakal yang sanggup berpuasa adalah sah, walaupun belum diwajibkan.

3. Orang gila

Orang gila tidak mukallaf, karena tidak mempunyai akal yang menjadi dasar taklif, maka tidaklah wajib berpuasa di waktu dia sedang gila. Sebagaimana hadis yang driwayatkan Ahmad, Abu Daud, At Turmudzi dari Ali ra.

Baca Juga:Kapan Puasa Mulai Diwajibkan Bagi Umat Islam dan Surat Apa Yang Menerangkan Puasa Ramadhan?Lengkap Doa Nisfu Sya’ban dan Doa Setelah Membaca Yasin

Apabila dia sembuh, tidaklah wajib mengqadha puasa yang ditinggal selama dia gila, baik sebentar ataupun lama, baik dia sembuh dalam bulan Ramadhan ataupun sesudahnya. Hukumnya demikian karena dia meninggalkan puasa di waktu ia tidak diketahui puasa.

4. Orang pingsan

Jika seorang pingsan, maka sebagian ulama mewajibkan qadha, baik pingsan sepanjang bulan atau pingsan sebagiannya. Karena orang pingsan dipandang orang sakit, berbeda dengan orang gila.

Menurut mazhab Syafi’i, orang gila tidak mengqadha puasa yang ia tinggalkan selama gila, sedangkan orang pingsan wajib mengqadhanya.

5. Wanita yang sedang haid atau nifas    

Wanita yang sedang haid atau nifas, tidak wajib berpuasa karena tidak sah puasa dalam keadaan tidak bersuci dari haid dan nifas. Namun apalabila mereka telah suci, wajiblah mereka mengqadha puasa yang ditinggalkannya.

6. Musafir

Orang yang sedang dalam safar atau perjalanan, tidak berada di kampung, tidak wajib berpuasa. Mereka boleh berpuasa dalam perjalanan tersebut dan boleh berbuka dan mengqadhanya sebanyak puasa yang ia tinggalkan. Berdasarkan firman Allah SWT dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 184, yang artinya:

0 Komentar