Tagihan PDAM Bengkak, Silakan Mengadu

pelantikan-sekda-kota-cirebon
Pelantikan Sekda Kota Cirebon di Ruang Adipura Balaikota. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Pengaduan atas lonjakan tagihan penggunaan air bersih masih terus terjadi. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata (Perumda TGN) atau PDAM, setidaknya menerima 50 keluhan pelanggan setiap harinya.
Direktur Utama Perumda TGN, Sofyan Satari menegaskan, pengaduan langsung ditindaklanjuti hari itu juga. Pihaknya menjamin transparansi, karena pelanggan juga dapat melihat sendiri volume penggunaan melalui catatan meter air yang tertera.
Sofyan juga menyinggung terkait pengaduan pelanggan yang mesti menunggu 14 hari. Besar kemungkinan informasi tersebut salah dipahami. Sebab, setiap aduan yang masuk bisa saat itu juga diselesaikan. Kalaupun harus cek ulang, hanya memakan waktu satu hari. “Hari itu juga kami selesaikan, tidak harus menunggu 14 hari,” kata Sofyan, kepada Radar Cirebon, Minggu (26/7).
Sampai kemarin, keluhan atas melonjaknya tagihan penggunaan air minum masih disampaikan warga. Bahkan di RW 17 Kriyan Barat, warga meminta ada audiensi dengan Perumda TGN untuk menjelaskan secara langsung perihal masalah yang terjadi. Juga penyebab munculnya tagihan yang dirasa melewati kewajaran.
Terkait ini, Sofyan kembali menegaskan, Perumda TGN tidak ada kenaikan tarif. Yang terjadi adalah pencatatan meter air yang tidak dilakukan pada Maret hingga Mei 2020.
Tidak dilakukannya pencatatan disebabkan wabah covid-19 dan kebijakan pemerintah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sehingga terhitung sejak pertengahan Maret tidak dilakukan pencatatan meter air oleh petugas ke rumah-rumah warga.
Sebagai dasar pengenaan tarif, pada periode Maret hingga Mei digunakan penggunaan rata-rata pelanggan dalam enam bulan terakhir. Sofyan mengungkapkan, penggunaan tagihan rata-rata diperbolehkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Perumda TGN.
“Angka itu, kami terapkan untuk pemakaian bulan April dan Mei 20 sesuai dengan Perda Pelayanan PDAM,” bebernya.
Sementara pencatatan baru dilakukan terhitung pada 20 Juni atau seiring pemerintah memberlakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Sehingga petugas baca meter air dapat kembali mencatat penggunaan air pelanggan secara langsung.
Terkait lonjakan pemakaian, Sofyan kembali menjelaskan, hal itu diakibatkan akumulasi pemakaian mengingat pada Maret-Mei menggunakan targihan rata-rata enam bulan terakhir.
Sehingga dia mengimbau kepada pelanggan untuk dapat melaporkan ke Perumda TGN. Agar dapat ditindaklanjuti dan mendapatkan penjelasan rinci. (abd)

0 Komentar