WAJIB TAHU ! Kapan Sebuah Pernikahan dikatakan Haram? Simak Penjalasannya disini

Kapan sebuah pernikahan dikatakan haram
Kapan sebuah pernikahan dikatakan haram. radarcirebon.id- IST foto: ilustrasi menikah
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Kapan sebuah pernikahan dikatakan haram? haram atau tidaknya ada sebuah dalil atau pendapat ulama yang menjelaskan bahwa ada beberapa faktor sebuah pernikahan dianggap haram.

Kapan sebuah pernikahan dikatakan haram ada beberapa faktor yang mempengaruhinya.

Namun ibadah sunnah akan menjadi haram jika memenuhi beberapa alasan syari.

Dalam Buku berjudul Nikah, Sebaiknya Kapan? yang ditulis oleh Ustadz Ahmad Zarkasih disebutkan enam alasan penyebab diharamkannya menikah.

Baca Juga:Download Aplikasi Messenger, Mudah Cepat dan Aman, Klik Disini!CATAT! Ini Syarat Mengikuti Mudik Gratis dari Jasa Raharja

6 Alasan penyebab di haramkannya pernikahan.

Pertama, Menikah yang menyebabkan bahaya.

Menurut mahzab Syafii dijelaskan oleh Imam al-Syirbini menyebut dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj, pernikahan menjadi tidak sah jika pasangan tersebut tidak mampu berjima’ karena safih (cacat mental).

Maka baginya haram menikah.
Karena itu pernikahannya tidak sah. Kalau tetap dipaksakan, jelas pernikahannya haram, dan pelaku pemaksaannya mendapatkan dosa. Walaupun si safih tadi termasuk orang yang bisa dan mampu berjima.

Rasulullah pun melarang menikah dengan cara ini.

Nikah syighar artinya pernikahan dengan mahar anak perempuan dari pihak laki-laki. Dan anak perempuan tersebut nantinya akan dinikahi oleh wali nikah dari pihak perempuan.

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَمَّنْ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا شِغَارَ فِي الْإِسْلَامِ وَلَا حِلْفَ فِي الْإِسْلَامِ وَلَا جَلَبَ وَلَا جَنَبَ

Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah menceritakan kepada kami Sufyan dari orang yang pernah mendengar Anas bin Malik berkata, Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak ada nikah syigar dalam Islam dan tidak ada persekutuan (konspirasi) dalam Islam, tiada jalab dan tiada janab”

0 Komentar