Tak Ada Libur, Hari Ini ASN Wajib Masuk Kantor, Ini Ancamannya Kalau Membangkang

TANDA TANGAN: Calon pegawai negeri sipil resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) Kota Cirebon, Kamis 2 Maret 2023. --FOTO: ABDULAH/RADAR CIREBON.
TANDA TANGAN: Calon pegawai negeri sipil resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN) Kota Cirebon, Kamis 2 Maret 2023. --FOTO: ABDULAH/RADAR CIREBON.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Libur panjang atau long weekend terjadi di minggu ini, mulai 22-26 Maret 2023 mendatang. Tapi, ASN wajib masuk kantor hari ini 24 Maret 2023.

Long weekend ini tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Cirebon. ASN wajib masuk kantor hari ini, Jumat (24/3). Khususnya ASN Kota Cirebon.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Dra Sri Lakshmi Stanyawati MSi menyampaikan soal ASN wajib masuk kantor hari ini 24 Maret 2023.

Baca Juga:Begini Suasana Hari Raya Nyepi 2023 di Kota CirebonAIO Store Hadir di A.S.S Mall, Harga Mall tapi Bisa Ditawar

Menurutnya, bahwa, berdasarkan aturan SE 3 Menteri, ASN wajib masuk kantor untuk kerja pada Jumat, 24 Maret 2023.

“Memang aturannya hari Jumat ini masuk, bukan dijadikan hari libur. Dan memang tidak ada alasan untuk ASN tidak masuk karena libur panjang,” ujar Sri kepada Radar Cirebon.

Lebih lanjut Sri menyampaikan bahwa pada Jumat (24/3) tidak ada dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh jajaran BKPSDM Kota Cirebon atau penjabat di lingkungan Pemkot Cirebon. Namun, semuanya akan direkapitulasi melalui sistem absensi online.

“Karena kan sekarang sudah menggunakan absensi online, jadi memang bisa langsung terekap semuanya apabila ada ASN yang tidak hadir,” ungkapnya.

Sri pun menyampaikan bahwa jika ada ASN yang tidak hadir ke kantor tanpa keterangan, maka pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang Pelanggaran Disiplin. Termasuk adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Untuk itu, kita akan imbau juga kepada setiap pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ataupun unit kerja untuk wajib memonitor kehadiran pegawainya,” tegasnya.

Selain itu, di bulan Ramadan 1444 H ini, berdasarkan SE no 800/SE.02-ORG tentang Jam Kerja ASN pada bulan Ramadan, maka ASN akan berkerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB untuk yang 5 hari kerja.

0 Komentar