Tak Ada Mudik Idul Adha

Tak Ada Mudik Idul Adha
0 Komentar

JAKARTA- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik pada momen Idul Adha tahun 2021 ini guna menekan laju penularan Covid-19. Terkait hal itu, Kemenag akan berkoordinasi dengan ormas Islam yang ada di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi, Jumat (16/7). “Kementerian Agama akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam; NU, Muhammadiyah, MUI, dan ormas Islam yang lainnya,” terang menag.
“Kita bersama-sama mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan mudik Idul Adha, karena kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran virus Covid-19 ini. Segera sore ini kita akan segera lakukan koordinasi dan mudah-mudahan ini bisa diterima dengan baik oleh masyarakat,” lanjut menag.
Lebih lanjut Yaqut menyampaikan, sebagai pedoman dalam pelaksanaan Idul Adha dan Kurban di masa pandemi, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Saya ingin mengingatkan kepada umat Islam khususnya, yang sebentar lagi akan menyelenggarakan peringatan Idul Adha. Kementerian Agama sudah menerbitkan peraturan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Idul Adha,” ujarnya.
Dijelaskan, ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.
Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Idul Adha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara. Ketiga, mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban yang sesuai dengan syariat Islam dan penerapan protokol kesehatan.
Menutup keterangan persnya, menag menyampaikan aturan yang ditetapkan pemerintah tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu ia, meminta masyarakat untuk mematuhi ketentuan tersebut.
“Ketika pemerintah ini mengeluarkan peraturan yang sifatnya melindungi masyarakat, maka pemerintah wajib untuk dipatuhi. Ini hukum dalam Islam; taat kepada Allah, taat kepada Rasul, dan taat kepada ulil amri atau pemerintah,” ujarnya.

0 Komentar