Tak Cukup di Herry Wirawan

Tak Cukup di Herry Wirawan
SIDAK MINYAK GORENG: Wakil Bupati Indramayu Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi melakukan inspeksi mendadak (sidak) minyak goreng di Pasar Minggu, Palimanan, kemarin. ANDRI WIGUNA/RADAR CIREBON
0 Komentar

Ia berharap putusan vonis mati bagi Herry Wirawan tersebut menjadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini. “Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini. Harapannya, kalau pun banding di level lebih atas tetap seperti di PT bagi masyarakat ini,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.
“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro seperti di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4).
Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan hakim untuk tetap ditahan. Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis pasal 27 KUHAP jis pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis pasal 193 KUHAP jis pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis pasal 241 KUHAP jis pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo pasal 76.D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menghukum Herry Wirawan dengan vonis hukuman mati.
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. “Terkait perkara Herry Wirawan, kita menghormati putusan yang dikeluarkan teman-teman di pengadilan (PT Bandung). Kenapa? Karena tuntutan kita sama, terakomodir semua oleh pengadilan. Tidak lepas dari yang kita ajukan ke pengadilan,” terang Ketut.
Atas putusan tersebut, Kejagung pun merasa senang. Musababnya, pihaknya bisa membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan Hery Wirawan. “Karena tuntutan sama, berarti jaksa mampu membuktikan, sesuai dengan apa yang diinginkan jaksa waktu di pengadilan,” imbuhnya.

0 Komentar