Tak Pakai Masker, Pelanggar Bersihkan Sampah

kena-sanksi
KENA SANKSI: Warga yang kedapatan tidak memakai masker diberi sanksi sosial oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Kuningan, kemarin.
0 Komentar

KUNINGAN – Puluhan warga yang kedapatan tidak memakai masker harus rela diberi sanksi sosial oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Kuningan. Hal ini dilakukan petugas GTPP Covid-19 Kuningan saat razia masker di jalan perempatan Citamba Jalan Siliwangi Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Hampir sebagian besar pelanggar mengaku jika lupa tidak membawa masker. Ada pula beberapa yang membawa masker namun tidak dipakai, namun petugas tetap memberikan sanksi sosial. Seluruh pelanggar dilakukan pendataan oleh Satpol PP Kuningan, dengan mencatat identitas lengkap KTP para pelanggar. Data tersebut dijadikan acuan petugas, jika warga terkait kedapatan kembali melakukan pelanggaran yang sama. Hanya saja, sanksi yang diterapkan belum berupa denda uang. Sanksi bagi pelanggar baru bersifat sanksi ringan dan sanksi sedang.
Selama operasi masker sendiri, petugas mencatat dalam seminggu mendapati pelanggar mencapai 60 orang. Jika dihitung, sejak awal razia masker jumlah pelanggar di atas 300 orang.
“Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan, melaksanakan kegiatan operasi yustisi. Dengan mengampanyekan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” kata Kabag Ops Polres Kuningan Kompol Tri Sumarsono SH MSi saat ditemui di lokasi razia masker, Selasa (15/9).
Dia menegaskan, operasi yustisi yang dimulai sekarang langsung dikenakan sanksi kepada pelanggar, sesuai dengan Perbup Nomor 63 Tahun 2020. Sanksi yang diterapkan berupa sanksi ringan dan sanksi sedang. “Kalau sifatnya sanksi berat seperti denda, itu belum kita laksanakan. Jadi sanksi itu berupa teguran atau dengan membacakan Pancasila, kita amankan KTP pelanggar dan bekerja sosial seperti membersihkan sampah dengan menyapu di jalan maupun fasilitas umum,” tandasnya.
Dia menyebut, operasi yustisi ini akan dilakukan selama satu pekan ke depan. Tak hanya di pusat kota, operasi serupa juga dilakukan Tim GTPP Covid-19 di setiap kecamatan. “Jadi kita langsung berlakukan sanksi, sebab kita sudah cukup dalam memberikan sosialisasi dan pembagian masker. Termasuk untuk putar balik bagi pengendara yang tidak memakai masker juga sudah, jadi sekarang langsung dikenakan sanksi,” ujarnya.

0 Komentar