Target Perda 2020 Meleset

0 Komentar

Sulit Dikejar karena Pandemi Covid-19
SUMBER – Program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Kabupaten Cirebon belum semuanya disahkan. Dari 28 rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2020, baru sembilan peraturan daerah (perda) yang disahkan.
Alasannya karena pandemi Covid-19. Alhasil, kinerja para wakil rakyat tidak maksimal. Padahal, seluruh anggaran di Sekretariat DPRD mencapai Rp40 miliar. Nilai tersebut sudah terdampak refocusing anggaran. Yang semula Rp60 miliar, dipangkas Rp20 miliar.
Kabag Perundangan-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon, Drs H Sucipto MM mengatakan, sembilan perda yang sudah disahkan di antaranya, Perda  tentang Pemakaman Umum, serta Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Kemudian, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Cirebon, Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Selanjutnya, Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019, serta Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menera Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon, serta Perda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon.
“Dengan sisa waktu dua bulan ini juga, DPRD akan menghantarkan empat raperda lainnya. Sekaligus pembentukan pansusnya.  Mudah-mudahan bisa terkejar. Kalau terkejar, berarti jumlah perda tahun 2020 adalah 13,” kata pria yang akrab disapa Cipto itu, kepada Radar Cirebon, kemarin (9/11).
Ia mengungkapkan, empat raperda itu meliputi Raperda tentang Tata Kelola BUMDes dan Pembentukan Holding BUMDes yang merupakan inisiatif DPRD. Berikutnya, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 tahun 2009 tentang Pendidikan Diniyah Takmilyah Awwaliyah (MDTA), yang juga inisiatif DPRD.
Serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 16 tahun 2007 tentang Perusahaan Perdagangan dan Jasa (PPJ), merupakan inisiatif DPRD. Terakhir, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Kabupaten Cirebon yang merupakan inisiatif eksekutif.
“Soal kendala, kenapa baru sembilan perda? Silahkan saja tanya langsung ke ketua Bapemperda,” ungkap Sucipto.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE menyampaikan, tidak tercapainya target raperda, salah satunya lantaran pandemi Covid-19. Juga anggaran Naskah Akademik (NA), otomatis terpotong karena terkena refocusing. Imbasnya, dengan adanya Covid-19, justru kinerja dewan dianggap tidak maksimal.

0 Komentar