Tarik Ulur Tanggal Pemilu 2024

Tarik Ulur Tanggal Pemilu 2024
MONEV: Tim Monev Zona Integritas Kabupaten Indramayu mengunjungi Kantor Pemcam Haurgeulis, Senin (27/9). KHOLIL IBRAHIM/RADAR CIREBON
0 Komentar

“Komisi II sepakat akan dibahas setelah reses dan pembahasan tidak mungkin dilakukan saat masa reses. Diharapkan sepakat secara menyeluruh karena ada beberapa fraksi menginginkan yang sesuai KPU, ada yang sepakat dengan pemerintah. Jadi belum sepakat saat ini dan kita ingin keputusan nanti suara secara bulat,” tandasnya.
Ya, jadwal Pemilu 2024 memang hingga kini belum diputuskan. Presiden Jokowi diminta turun tangan dengan mengumpulkan para ketua umum partai politik (parpol).
“Saya harus akui memang belum ada satu suara. Jika diperlukan, malah perlu Presiden mengundang ketua umum parpol. Mendiskusikan tentang hal-hal yang pokok yang prinsip terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah 2024,” ujar Anggota Komisi II Fraksi PDIP Arif Wibowo di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10).
Wasekjen PDIP ini menyebut masih banyak perbedaan yang harus diinventarisasi. Termasuk soal penyusunan jadwal tahapan hingga program Pemilu dan Pilkada 2024.
“Misalnya soal kewajiban pelantikan serentak yang diatur dalam Pasal 163, 164, dan 164 a UU No 10 Tahun 2014 serta Pasal 201 ayat 7 menyangkut keserentakan pelantikan, menyangkut akhir masa jabatan yang serentak,” jelasnya.
Di sisi lain, sudah diputuskan tidak ada perubahan terhadap Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 dan No 10 Tahun 2016.
Seperti diketahui, pengambilan keputusan jadwal Pemilu 2024 rencananya akan diputuskan pada Rabu (6/10) dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu. Namun rapat dibatalkan. Ini setelah Tito mengikuti rapat terbatas bersama Presiden. (khf/fin)

Laman:

1 2
0 Komentar