TEGAS, JANGAN DIPOLITISIR! Mahfud MD: Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024 Ditunda

menkopolhukam-mahfud-md
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan mengenai langkah atau 3 tindakan terhadap Al Zaytun. Foto: Dok Twitter Mahfud MD.
0 Komentar

PUBLIK bereaksi atas putusan Pemilu 2024 ditunda seperti yang dikeluarkan PN Jakpus (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), Kamis 3 Maret 2023. Dan, reaksi itu juga datang dari Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud MD membuat pernyataan tegas terkait putusan Pemilu 2024 ditunda. Tokoh nasional asal Madura itu menegaskan bahwa putusan ini merupakan sensasi berlebihan PN Jakpus.

Setidaknya ada 4 poin yang ditulis Mahfud MD, menyikapi putusan PN Jakpus yang memerintahkan agar Pemilu 2024 ditunda. Pernyataan Mahfud MD itu telah disiarkan melalui medsos pribadi Mahfud MD; @mohmahfudmd, Kamis malam (2/3/2023).

Baca Juga:DASARNYA APA? Ini Pendapat Yusril atas Putusan PN Jakpus agar Pemilu 2024 DitundaPN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda hingga 2025, KPU Banding!

“Sensasi Berlebihan PN Jakpus,” bunyi kalimat pembuka yang ditulis Menkopolhukam Mahfud MD di sosmed pribadi.

“Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yg berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dlm perkara perdata oleh PN,” terang Mahfud MD.

“Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” sambung Mahfud MD.

Mahfud MD pun mengajak KPU untuk melakukan banding. “Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan scr hukum. Kalau scr logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tdk punya wewenang utk membuat vonis tsb,” jelas Mahfud MD.

Mahfud MD lantas menulis alasan hukumnya:

1. Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus hrs Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

Nah Partai Prima sdh kalah sengketa di Bawaslu dan sdh kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya.

0 Komentar