TEGAS, JANGAN DIPOLITISIR! Mahfud MD: Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024 Ditunda

menkopolhukam-mahfud-md
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan mengenai langkah atau 3 tindakan terhadap Al Zaytun. Foto: Dok Twitter Mahfud MD.
0 Komentar

“Ini sebenarnya bukan materi gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan pengadilan tata usaha negara,” masih kata Yusril Ihza Mahendra.

“Pada hemat saya, majelis seharusnya menolak gugatan Partai Prima atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima, karena pengadilan negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut,” tandas Yusril. (*)

0 Komentar