Tendik Harus Tau, Regulasi Terbaru Sertifikasi Guru 2023

PPG
0 Komentar

Pada pasal 15 ayat 2, disebutkan juga bahwa RPL juga diberikan bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.

RPL yang diberikan untuk guru golongan tersebut adalah sebanyak 24 SKS, sehingga guru tersebut hanya perlu mencukupi sisanya yaitu 12 SKS.

Bagi guru yang memiliki SK dari tahun 2016 sampai dengan 2025, juga akan mendapatkan bonus SKS sebanyak 18 SKS, sehingga hanya perlu memenuhi 18 SKS lagi.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Wilayah Cirebon 14 Januari 2023, Berawan Namun Tetap Ada HujanPeluang Juara Piala AFF 2022 Milik Thailand, Unggul Selisih Gol Tandang

Mendikbud Nadiem menjelaskan skema baru tunjangan profesi guru 2023 tanpa sertifikasi di RUU Sisdiknas, untuk guru PNS dan non ASN.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

TPG dikenal sebagai salah satu komponen yang menjamin kesejahteraan guru. Maka tak heran TPG membuat banyak orang berlomba-lomba jadi guru.

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang tenaga pendidik (tendik) wajib untuk mengikuti pendidikan profesi guru agar mendapatkan sertifikasi pendidik.

Adapun sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional sesuai aturan perundang-undangan.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR dikutip dari Antara.

Demikian regulasi terbaru sertifikasi guru di tahun 2023. (*)

0 Komentar