Tendik Merapat, Berikut Informasi Terbaru PPG Dalam Jabatan 2023 dari Kemendikbud

PPG
0 Komentar

4. Peserta Verval Sasaran 4

Peserta verval sasaran 4 adalah guru non sertifikasi peserta program Pendidikan Guru Penggerak atau PGP angkatan 1 sampai 7 yang belum mengikuti seleksi atau belum lulus seleksi PPG Dalam Jabatan, atau belum pernah mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Jika Anda termasuk 4 kategori guru non sertifikasi di atas, maka Anda harus melakukan pendaftaran atau pengajuan berkas untuk verval ulang maksimal tanggal 8 Maret 2023.

Lebih lanjut, persyaratan administrasi dapat diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Baca Juga:Dosen Cek Jadwal, Pencairan Sertifikasi Dosen Triwulan I 2023 Disalurkan Bulan MaretNIKAH SIRRI HARAM! Simak Fatwa Terbaru dari NU Kabupaten Cirebon Berikut Ini

Demikian informasi terkait PPG Dalam Jabatan yang harus ditempuh oleh guru non sertifikasi. (*)

0 Komentar