Terpapar Covid-19 Bisa Nyoblos

Terpapar Covid-19 Bisa Nyoblos
Ilustrasi. Dok/Radar Cirebon
0 Komentar

 
JAKARTA-Berbagai persiapan terus dilakukan KPU RI menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Salah satunya soal pemilih yang terpapar Covid-19.
Mereka tetap bisa memberikan hak suaranya dengan cara difasilitasi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini berdasarkan Peraturan KPU pelaksanaan Pilkada 2020 dalam situasi pandemi Covid-19.
“Pemberian fasilitas itu diberikan oleh petugas KPPS dengan didampingi pengawas di TPS dan para saksi. Mereka akan membawa perlengkapan pemungutan suara dan mendatangi pemilih yang bersangkutan,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (22/6).
Apabila pelaksanaan pemungutan suara dilakukan di rumah sakit, KPPS juga harus berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Petugas yang datang ke rumah sakit, akan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19,” imbuhnya.
Arief menambahkan, pelayanan yang diberikan kepada pemilih berkategori pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Untuk mendatangi pemilih berkategori pasien ODP dan PDP, diperlukan persetujuan para saksi dan pengawas pemilu lapangan (PPL).
“KPPS dapat mendatangi pemilih tersebut berdasarkan persetujuan saksi dan PPL. Namun, tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih,” paparnya.
Selain itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara juga wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Teknis pemungutan suara dilakukan KPPS mirip dengan teknis pemungutan suara di rumah sakit. Yakni menggunakan APD lengkap dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Sementara itu, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, memastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 akan berjalan sesuai prosedur protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Kami sudah mengajukan usulan anggaran untuk menyiapkan tahapan sesuai prosedur protokol kesehatan. Ini sudah dan sedang diproses. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPU daerah dalam rangkaian penyiapan logistik. Terutama untuk memastikan alat pelindung diri,” jelasnya.
Menurutnya, KPU sudah menerbitkan surat edaran tentang tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan. KPU juga terus mengupayakan beberapa regulasi lainnya. Seperti petunjuk teknis yang menjadi panduan bagi penyelenggara di daerah.

0 Komentar