TERUNGKAP! 91 Persen Dokumen Bacaleg Pemilu 2024 di Kabupaten Indramayu Belum Memenuhi Syarat

pemilu-2024
KPU Indramayu menutup tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2024. Foto: Kholil Ibrahim/Radarcirebon.id
0 Komentar

INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID – Tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislative (bacaleg) Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2024 resmi ditutup, Minggu (9/7).

Sebanyak 16 Partai politik peserta Pemilu 2024 di Bumi Wiralodra tuntas menyerahkan dokumen perbaikan syarat pendaftaran bakal calon anggota (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Alhamdulillah, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 16 parpol peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Indramayu semuanya sudah menyerahkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama,” kata Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib kepada Radar, Selasa (11/7).

Baca Juga:Di Luar Logika, Pakai Masker Minyak Zaitun dan Daun Pandan Bisa Bikin Kulit Wajah Glowing dan Segar, Begini Caranya!TOK! DPRD Indramayu Setujui Raperda LPP APBD 2022, Bupati Nina Segera Sampaikan ke Mendagri dan Kemenkeu

Enam belas parpol tersebut adalah PKB, Partai Ummat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Perindo, Partai Buruh, PBB, PKS, Partai Nasderm, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan PPP.

Untuk tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi adminstrasi dokumen persyaratan bacaleg hasil perbaikan.

Waktu verifikasi dilaksanakan mulai Senin 10 Juli sampai dengan Minggu 6 Agustus 2023 bertempat di kantor KPU Kabupaten Indramayu, Jalan Soekarno-Hatta No 1 Pekandangan Indramayu.

Fahmi Labib menyebutkan, berdasarkan hasil verifikasi adminstrasi dokumen persyaratan bacaleg DPRD Kabupaten Indramayu tahap awal baru sebanyak 60 bacaleg atau 9 persen yang Memenuhi Syarat (MS).

Sisanya sebanyak 636 atau 91 persen bacaleg yang diajukan oleh parpol Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Dari 696 bacaleg yang diajukan oleh partai politik, yang MS baru 60 orang atau 9 persen, sisanya belum memenuhi syarat,” sebutanya.

Secara berkas administrasi yang diserahkan memang lengkap. Namun masih ada kekurangan. Seperti ijazah yang belum dilegalisir, surat pernyataan yang belum ditandatangani sampai surat keterangan mengenai pencantuman gelar.

Baca Juga:Dukung Operasi Patuh Lodaya, Warga Minta Polisi Indramayu Tertibkan Sepeda Listrik di Jalan Raya Desak Cabut Perbup Tahapan Pilwu, Pengamat Hukum Tata Negara: Akan Jadi Polemik Besar jika Dilanjutkan

“Umumnya, perbaikan bersifat administratif. Mayoritas bacaleg belum melengkapi berkas pencalonan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Jika sampai batas akhir berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), bacaleg bersangkutan berpeluang untuk dicoret KPU. Adapun yang sudah MS, mereka masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilu 2024.

0 Komentar