THR CAIR, Simak 3 Kategori Karyawan Swasta, Nilainya Beda dan Besar Loh

THR
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Sebentar lagi akan masuk jadwal cuti bersama dan mudik lebaran Idul Fitri 1444 H. Biasanya pekerja akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

THR merupakan tunjangan yang diterima oleh pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta.

Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru terkait jadwal penyaluran THR dan besaran yang akan diterima.

Baca Juga:CAIR LAGI, Bansos Pangan untuk Keluarga Resiko Stunting Disalurkan, Kapan Ya?DILUAR NALAR! Diburu Kolektor, 6 Koin Uang Kuno Miliki Harga Selangit

Pemerintah telah menetapkan batas maksimal jadwal penyaluran THR. H-10 untuk Instansi pemerintahaan dan H-7 untuk perusahaan.

Diketahui, Peraturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 berbeda antara karyawan swasta dan pegawai ASN.

Bagi pegawai ASN dan pensiunan, pemberian THR Lebaran 2023 diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Kelompok yang termasuk di dalamnya adalah ASN instansi pusat dan daerah, TNI, Polri, guru ASN, dan pensiunan.

Sementara itu, untuk THR Lebaran 2023 bagi karyawan swasta, pembayaran dan perhitungan diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Nomor M//HK.0400/III/2023 yang merinci tentang pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Menurut pernyataan Menaker Ida Fauziyah, THR Lebaran 2023 cair untuk karyawan swasta dari pengusaha bertujuan untuk membantu para pekerja tersebut memenuhi kebutuhan diri dan keluarga mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Siapakah karyawan swasta yang berhak menerima THR Lebaran 2023 dan berapa jumlahnya? Berikut penjabarannya.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Sabtu 8 April 2023, Cerah Berawan Tapi Masih Ada Potensi HujanBERANGKAT! Ke Kuala Lumpur Cuma Rp600 Ribu? Penerbangan dari Bandara Kertajati Majalengka

Bedasarkan penjelasan dalam SE Menaker, para karyawan swasta yang telah bekerja secara terus-menerus selama satu bulan atau lebih berhak menerima THR Keagamaan pada tahun 2023.

Selain itu, karyawan swasta yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan tidak tertentu juga berhak menerima THR Keagamaan tersebut.

Jika karyawan swasta memenuhi kriteria di atas, pengusaha wajib membayar THR Lebaran 2023.

Perhitungan pemberian THR 2023 bagi karyawan swasta dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

0 Komentar