THR CAIR, Simak 3 Kategori Karyawan Swasta, Nilainya Beda dan Besar Loh

THR
0 Komentar

1. Karyawan Swasta dengan Gaji Bulanan

Para karyawan swasta yang memiliki masa kerja 12 bulan penuh secara terus menerus atau lebih dari 12 bulan, berhak menerima Tunjangan Hari Raya Lebaran 2023 sebesar 1 bulan gajinya.

Selanjutnya, karyawan swasta dengan masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 1 tahun, THR Lebaran 2023 diberikan secara proposional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan dengan satu bulan gajinya.

2. Karyawan Swasta dengan Perjanjian Kerja Harian Lepas

Karyawan swasta dengan status kontrak harian lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR Lebaran 2023 sebesar satu bulan upah.

Baca Juga:CAIR LAGI, Bansos Pangan untuk Keluarga Resiko Stunting Disalurkan, Kapan Ya?DILUAR NALAR! Diburu Kolektor, 6 Koin Uang Kuno Miliki Harga Selangit

Perhitungannya didasarkan pada rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan sebelum Lebaran. Jika masa kerja pekerja kurang dari 12 bulan, maka THR yang diterima sebesar satu bulan upah dengan perhitungan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja.

Menurut keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pembayaran THR Lebaran 2023 kepada karyawan swasta harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1444 H.

Pembayaran THR tidak boleh dicicil oleh perusahaan maupun instansi dan harus dilakukan lebih awal sebelum jatuh tempo.

Demikian informasi terkait THR ASN dan karyawan swasta yang telah diatur oleh pemerintah. (*)

0 Komentar