Tilang Manual Kembali Berlaku, Simak Keterangan 5 Warna Lembar Tilang yang Wajib Diketahui Pelanggar Lalu Lintas

Tilang Manual
Tilang manual kembali diberlakukan Kepolisian. Foto: radarcirebon.id
0 Komentar

Meski begitu, lembar itu layaknya stensil yang memuat informasi yang sama. Apa yang tertulis di lembar merah akan sama dengan lembar warna yang lainnya. 

Penggunaan lembar tilang sempat berubah di tahun 2018 seiring perubahan tata cara tilang yang menjadi elektronik.

Saat itu, keresahan atas mekanisme tilang dianggap telah disalahgunakan dan bahkan tidak disetor ke kas negara.

Baca Juga:WASPADA! Cacar Monyet sudah Masuk Jawa Barat, 1 Warga Kota Bandung Dinyatakan PositifALHAMDULILLAH, Harga BBM Turun Mulai 1 November 2023, Ada yang Turun Capai Rp1.100 Per Liter, Pertalite Termasuk?

Salah satu alasan kembalinya sistem manual tilang adalah banyak wilayah yang belum tercakup atau terjangkau dengan sistem elektronik.

Sistem manual masih akan dipertahankan sembari kepolisian mengembangkan teknologi tilang elektronik.

Meski demikian, kepolisian tetap menghimbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan sesama pengguna jalan raya.

Kebijakan penerapan sistem tilang manual tidak lebih dari upaya memastikan keselamatan setiap orang dan mencegah kelalaian pengendara.

Demikian informasi terkait diberlakukannya lagi tilang manual dan keterangan warna lembar surat tilang yang perlu diketahui masyarakat. Semoga bermanfaat. (*)

0 Komentar