Tolak Penertiban, Puluhan Emak-Emak Pemiliki Bangunan Liar Geruduk Balai Desa Kanci

bangunan-liar
Warga dan pemilik bangunan liar mendatangi Balai Desa Kanci menolak rencana pembongkaran bangunan yang akan dilakukan Satpol PP Kabupaten Cirebon. Foto: Deny Hamdani/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Puluhan pemilik bangunan liar yang berdiri  di atas saluran drainase di sepanjang ruas jalan Kanci Sindanglaut mendatangi Balai Desa Kanci, Senin (12/6).

Para pemilik yang didominasi kaum hawa itu dengan tegas menolak penertiban bangunan liar tersebut, dan siap memperjuangkan untuk bangunan liar yang mereka tempati.

Salah seorang pemilik bangunan, Ani Tarsini mengatakan pihaknya belum satu tahun membeli bangunan liar tersebut dari seorang anggota angkatan laut yang berdinas di Surabaya sebesar Rp70 juta.

Baca Juga:Pembongkaran Bangunan Liar Ditunda, Ini Alasan Satpol PP Kabupaten CirebonJERAWAT DAN KOMEDO HILANG, Masker Minyak Zaitun dan Daun Pandan Bikin Kulit Wajah Auto Glowing Seperti Artis K-Pop, Begini Cara Meraciknya!  

Ani mengatakan, dirinya terbuai bujuk rayu anggota tersebut sehingga akhirnya membeli bangunan liar tersebut.

“Katanya kalau ada apa-apa terkait bangunan yang saya beli ini bisa langsung hubunginya. Eh, sekarang ada masalah ini, saya hubungi dan WA (WatsApp enggak pernah direspon sama sekali,” tuturnya.

Dijelaskan Ani, dirinya tidak mempersoalkan bangunan liar tersebut ditertibkan, asalkan Satpol PP mempertemukan dirinya dengan oknum anggota tersebut.

“Silakan mau ditertibkan, tapi pertemukan dulu saya dengan oknum tadi dan saya meminta agar uang 70 juta saya dikembalikan,” kata Ani.

Ani menegaskan, masyarakat pemilik bangunan liar tersebut akan melakukan penolakan penertiban bangunan liar.

“Pemilik bangunan disini siap perjuangankan bangunan yang ditempati, kita akan cegat jika ada penertiban,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuwu Desa Kanci Sunaryo mengatakan, pihaknya akan mentaati seluruh aturan yang ada.

Baca Juga:WAJAH GLOWING SEPERTI ARTIS KOREA dengan Air Mawar Viva, Simak 9 Cara Membuat Krim Pemutihnya yang Viral!WAJIB TAHU, Pendaftar PPDB di Anjatan Indramayu Jalur KETM Membeludak

“Pada intinya saya selaku kuwu, akan mentaati seluruh aturan, regulasi yang ada. Nnamun saya juga punya masyarakat, dimana saya juga diharuskan untuk melindungi seluruh masyarakat saya,” tuturnya.

Pihaknya akan mengirimkan surat penangguhan penertiban bangunan liar kepada Satpol PP Kabupaten Cirebon.

“Karena ketika dipaksakan melakukan penertiban maka akan berpotensi konflik masyarakat sehingga berpengaruh kepada kondusivitas. Untuk menghindari hal tersebut dan saya juga mendapatkan surat dari masyarakat, maka saya mengirimkan surat kepada Pol PP untuk menangguhkan sementara,” ujarnya.

0 Komentar