Transaksi di Depan Polsek, Pengedar Sabu Diringkus

sertijab-dangdim
TRADISI: Letkol Czi Karter Joyi Lumi mencium Dhuaja Panji Korem 063 Sunan Gunung Djati dalam upacara tradisi sertijab Dandim Kuningan kepada Letkol Czi David Nainggolan di halaman Makodim, Selasa (8/12).
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Dua orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Indramayu. Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 10 paket sabu siap edar. Yang menarik, satu dari dua tersangka dibekuk aparat saat hendak bertransaksi barang haram itu jalan raya depan Mapolsek Karangampel.
Kedua pelaku adalah C (45), warga Kecamatan Indramayu, dan M (26), asal Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya kini mendekam di tahanan Mapolres Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo membenarkan pengungkapan tersebut, Senin (4/1). Menurutnya, keberhasilannya itu bermula anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait peredaran sabu di wilayah Karangampel.
Dari informasi, polisi mendapatkan laporan jika pelaku C (45) akan melakukan transaksi di tempat itu. Mendapatkan laporan tersebut, lalu polisi memancing sebagai pembeli. Dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di TKP.
Untuk mengelabui polisi, modus yang dilakukan tersangka ini cukup unik. Sabu-sabu itu awalnya di bungkus dengan plastik klip warna bening.  Plastik itu lalu diikat menggunakan lakban hitam dan dimasukan ke dalam bekas bungkus ice cream.
Bahkan, paket sabu yang sudah dibungkus tersebut diikat kembali menggunakan karet. Sementara tersangka M diringkus dirumahnya di Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua usai pengedarkan narkoba jenis sabu.
“Ada 10 paket sabu dan 2 unit HP, satu unit mobil yang diamankan polisi sebagai barang bukti. Kami masih memburu satu tersangka lainnya yang masih DPO, berinisial E,” paparnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun. (oet) 
 

0 Komentar