Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Berubah

Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Berubah
EFEKTIVITAS PENGAWASAN: Kepala Kanwil DJP Jabar II, Yoyok Satiotomo (tengah) pada Konferensi Pers Perluasan Basis Perpajakan, Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama, Senin (2/3). FOTO: ABDULLAH/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Wajib Pajak
(WP) yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) berpotensi ditangani
oleh account representative baru. Sehubungan
dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama serentak se-Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa
Barat II, Yoyok Satiotomo menjelaskan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama
merupakan bagian dari program penataan organisasi DJP yang dilakukan sebagai
bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan
kepatuhan pajak. Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama berlaku 1 Maret 2020,
merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut.

Baca Juga:BCL Hadir di Indonesia IdolUjian Praktik Seni Budaya SMAN 8 yang Selalu Ditunggu-tunggu

Menurut Yoyok, penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih
memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk
mengumpulkan data lapangan. Penataan dilakukan melalui penggabungan fungsi
edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan
perbaikan layanan. Kemudian penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan
pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.

“Tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah
mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya,” ujar Yoyok, usai
Konferensi Pers Perluasan Basis Perpajakan, Perubahan Tugas dan Fungsi KPP
Pratama, Senin (2/3).

Melanjutkan strategi tahap pertama, kata Yoyok, KPP Pratama
akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan
kualitas data lapangan. Selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar
DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka
yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. “Tahap ini
diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020,” harapnya.

Sebagai bagian dari strategi ini, pengawasan termasuk
kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP
memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi. Dalam melaksanakan
tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode
etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional.

“Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi pelanggaran
segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia,” imbau Yoyok.

Pengaduan yang dimaksud seperti melalui email ke [email protected] atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id. Seluruh pengaduan akan ditindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan. (abd)

0 Komentar