Tunggu Keputusan KPU Pusat

0 Komentar

“Pernyataan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia jika pembahasan RUU Pemilu di komisinya hampir menyepakati bahwa pilkada serentak harus diselenggarakan di antara penyelenggaraan dua pemilu tingkat nasional,” bebernya.
Ia menambahkan jika tahun 2024 dan 2027 pemilu daerah, kemudian 2029 pemilu nasional, lalu 2032 pemilu daerah dan seterusnya. “Yang saya tahu, bahwa Komisi II DPR RI tengah menggodok sejumlah desain pelaksanaan pilkada ke depan. Salah satunya pilkada tetap berjalan tertib tiap 5 tahun sekali dengan tetap menggelar Pilkada 2022 dan 2023,” ucapnya.
Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem), mendukung DPR melakukan normalisasi Pilkada diadakan tahun 2022 dan 2023. Artinya sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati/Walikota serta Gubernur.
Diding memprediksi, jika Pilkada 2023 ditarik atau dimajukan waktunya ke 2022 bukan hanya merepotkan penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah, tetapi juga menyulitkan partai politik. Partai politik belum melakukan konsolidasi secara matang, baik internal dan eksternalnya terkait dengan siapa yang akan diusung oleh partainya. Apalagi bagi partai kecil terkait dengan koalisi pengusungan ataupun dukungan. (ono)
 

0 Komentar