Uang Kuno Mau Dijual Kemana? Hubungi Saja 3 Alternatif Tempat Penjualan Uang Kuno

Uang Kuno Indonesia
Uang Kertas Kuno. radarcirebon.id-IST foto: google image
0 Komentar

Uang lama yang bisa ditukar di Bank Indonesia adalah uang dengan kriteria tahun tertentu sesuai dengan yang dipersyaratkan biasanya. Bank Indonesia akan menginformasikan kepada masyarakat uang terbitan tahun berapa saja yang bisa ditukarkan di Bank Indonesia.

Sebagai contoh pada 2018 lalu Bank Indonesia mengumumkan penukaran uang yang diproduksi pada tahun-tahun 1998 sampai tahun 1999 yang bisa ditukarkan dengan uang beredar saat ini. Masyarakat yang memiliki uang lama terbitan tahun tersebut bisa menukarkan dengan membawa data diri ke Bank Indonesia perwakilan terdekat di kota Anda. Selanjutnya Anda bisa menukarkannya tanpa dikenai biaya apa pun.

Sementara itu, diakui Hestu Wibowo, Kepala Kantor Perwakilan bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, uang lama atau uang kuno yang sudah ditarik BI kini menjadi barang yang unik, terutama di komunitas kolektor. Uang kuno memilik pasar tersendiri dengan adanya komunitas numestik atau para kolektor uang kuno. Nah, karena ada pasarnya maka uang kuno menjadi salah satu komoditas barang langka.

Baca Juga:STQH Jawa Barat Dimulai, Kafilah Kuningan Ikuti 9 Kecabangan Siap MenangLaporan Perselingkuhan Dicabut, Pelapor Memaafkan Istrinya dan Oknum Anggota Satpol PP Kuningan

Para kolektor pun mengincar dan memburu uang kuno yang sudah menjadi barang langka tersebut. Bukan sembarang uang kuno, tapi juga memikli spesifikasi unik.

Masih menurut Hestu Wibowo, jual beli uang kuno yang dilakukan di komunitas tersebut merupakan hal yang sah. Tentunya transaksi yang dilakukan bukan dari nilai uang tersebut, tapi sebagai komoditas barang langka yang diperjual belikan.

Perlu diketahui bagi masyarakat, berdasarkan Undang Undang yang berlaku di Indonesia, kata Hestu Wibowo uang yang sudah ditarik oleh Bank Indonesia dari edaran sudah tidak memiliki nilai atau tidak bisa secara sah digunakan sebagai alat pembayaran. Maka uang yang sudah ditarik Bank Indonesia berarti tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

Bila uang kuno itu nilainya menjadi mahal di kalangan konunitas atau kolektor, maka itu adalah sebagai komoditas barang langka atau barang yang unik. Bukan lagi sebagai alat pembayaran. Transaksi uang kuno dengan harga tinggi, menjadi domain antara penjual dan pembeli atau kolektor itu sendiri.

0 Komentar