UMK Naik Rp10.426 Tak Manusiawi

UMK Naik Rp10.426 Tak Manusiawi
0 Komentar

CIREBON- Aliansi pekerja se Kabupaten Cirebon mendesak Bupati Cirebon Imron MAg mencabut penetapan rekomendasi kenaikan UMK 2022 hasil pleno Dewan Pengupahan sebesar Rp10.426.
Aspirasi itu disampaikan ratusan buruh saat mengepung kantor bupati di Sumber, kemarin. Mereka bahkan mengancam akan menginap di kantor bupati jika tuntutan itu tak direalisasikan.
Ketua FSPMI Cirebon Raya Asep Feddy Hartono dalam kesempatan tersebut mengatakan kenaikan UMK pada angka Rp10.426 tidak manusiawi dan tidak berpihak kepada para buruh. Menurut Asep Feddy Hartono, semua perwakilan buruh menolak hasil pleno Dewan Pengupahan tersebut.
“Ini tidak manusiawi. Saya yakin Pak Bupati juga pasti tidak ikhlas masyarakatnya diupah murah. Makanya kami meminta surat rekomendasi yang sudah dikirimkan akan dicabut dan diganti dengan yang baru yang sesuai dengan tuntutan buruh yakni kenaikan di atas 7,02 persen,” ujarnya.
Diterangkan, jika di-breakdown, dengan kenaikan tersebut buruh hanya menerima kenaikan sekitar Rp417 per hari dalam satu bulan. Jumlah tersebut jelas tidak sesuai dengan kondisi yang ada sekarang.
Para pekerja, sambung dia, paham dengan kondisi industri yang terpukul dengan adanya pandemi Covid-19 yang melanda. Namun, lanjutnya, tak semua perusahaan terdampak. Buruh bertaruh nyawa di saat pandemi untuk tetap bekerja seperti biasa menghasilkan produk yang mempunyai nilai jual.
“Bahkan buruh harus mengeluarkan uang tambahan untuk membeli masker, hand sanitizer dan vitamin untuk anak-anak dan keluarganya karna perusahaan tidak pernah memberikan fasilitas tersebut. Ada juga yang memberikan beberapa fasilitas, tapi tidak banyak. Hanya sebatas saat di tempat kerja dengan jumlah yang minim. Belum lagi dengan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok lainnya,” kata Asep.
Sementara itu, Bupati Cirebon Imron MAg mengatakan pihaknya menandatangani rekomendasi tersebut berdasarkan aturan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021. “Kita kan mengikuti aturan waktu itu, sehingga harus segera ditandatangani. Angka itu kan juga hasil pleno. Tapi jika melihat angkanya saya juga tidak setuju kalau kenaikan hanya sepuluh ribu, kurang pas,” bebernya.
Ditambahkan Imron, ia sudah mendengar informasi bahwa peraturan yang dijadikan dasar dalam penetapan upah pada UU Cipta Kerja tersebut kalah di MK sehingga ia memastikan akan mencabut surat yang sudah dikirimkan tersebut dan menggantinya dengan usulan yang baru. “Surat yang sudah dikirimkan akan kita cabut. Ini sesuai dengan tuntutan teman-teman buruh,” ungkapnya.

0 Komentar