Update Kasus Jari Bayi Terpotong oleh Oknum Perawat, Hari Ini Buka Perban

jari-bayi-terpotong
Suparman menunjukkan bukti foto anaknya saat melaporkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang ke polisi. Foto: Deny/sumeks.co.
0 Komentar

“Saya keluarga si bayi korban yang jari kelingkingnya putus oleh perawat. Saya mohon bantuannya untuk menghubungkan agar bapak Hotman Paris bisa membantu adik sepupu saya biar ada keadilan di sini,” tulis keluarga korban.

Hotman Paris sendiri kemudian memberikan penegasan bahwa ia siap membantu dan siap bertemu keluarga korban.

“Hotman 911 siap ketemu keluarga bayi ini!!!” tegas Hotman Paris.

Kasus jari bayi terpotong oleh oknum perawat ini terjadi di RS Muhammadiyah Palembang pada Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:Hotman Paris Geram Ada Kasus Jari Bayi Terpotong oleh Oknum Perawat, PROSES HUKUM!Jadwal SIM Keliling di Jakarta dan Bandung, Senin 6 Februari 2023

Bayi perempuan itu berusia 8 bulan, harus kehilangan jari kelingkingnya karena terpotong oleh oknum perawat rumah sakit tersebut.

Suparman, ayah sang bayi itu, melaporkan oknum perawat tersebut ke Polrestabes Palembang pada esok harinya, Sabtu (4/2/2023).

Warga Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Jakabaring Palembang, itu mengatakan peristiwa yang dialami anaknya itu saat oknum perawat itu akan memperbaiki selang infus di tangan anaknya yang mampet.

Saat itu karena tak terbuka, perawat mengambil gunting untuk memotong perban tersebut, tetapi jari kelingking malah ikut terpotong.

“Saat itu saya sudah ingatkan untuk membuka perbannya saja, tetapi dia tidak mau dengar,” kata Suparman.
Sebelum akhirnya ke polisi, ia sudah meminta oknum perawat itu untuk bertanggung jawab. Tapi, kata Suparman, oknum perawat itu tak menemuinya.

Justru pihak rumah sakit mau bertanggung jawab, dengan anaknya dioperasi.

“Anak saya dirawat di RS Muhammadiyah karena demam, seusai kejadian itu saya membuat laporan ke polisi untuk meminta pertanggung jawaban dari perawat yang telah memotong jari anaknya,” kata Suparman.

Laporan iterima LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP. (*)

 

0 Komentar