UU 20 Tahun 2023 Disahkan, Atur Mekanisme Pengangkatan Honorer, Ada Sanksi bagi PPK yang Melanggar

UU ASN 2023
UU ASN 2023 disahkan pemerintah dan mengatur mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK. Foto: radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Selain UU ASN 2023 yang baru disahkan pemerintah. Ada juga Undang-undang yang mengatur mekanisme pengangkatan tenaga honorer, yaitu UU 20 Tahun 2023.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 atau UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya disahkan pemerintah dan harus dipatuhi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) maupun pejabat lainnya.

Masyarakat bisa melihat detail isi UU 20 Tahun 2023 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023 dan dimasukkan di dalam lembaran negara Republik Indonesia di tanggal yang sama.

Baca Juga:Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Cair, Ada yang Terima hingga Rp5 JutaBenahi Distribusi Gas LPG 3 Kg Agar Tepat Sasaran, Pertamina Beber Perbedaan Pangkalan dan Eceran

Menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni, ada hal mendasar dari UU 20 Tahun 2023 yang berkaitan dengan honorer.

Di dalam UU ASN baru ini ada larangan keras bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) maupun pejabat lainnya untuk mengangkat honorer baru atau tenaga non-ASN.

Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak UU ASN baru disahkan tepatnya pada 31 Oktober 2023.

“Mulai 31 Oktober 2023 tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN atau istilah lainnya. Ini perintah UU ASN,” tegas Alex Denni, Rabu (2/11).

Di dalam UU 20 Tahun 2023 terdapat dua pasal yang membatasi gerak-gerik PPK dan pejabat lainnya dalam perekrutan ASN maupun honorer baru.

Pada Pasal 65 Ayat 1 dikatakan PPK dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Ayat 2 menyebutkan larangan yang dimaksudkan di Ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Baca Juga:Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Puluhan Kendaraan Roda 2 dan 4 Terjaring, Segini DendanyaPerkiraan Cuaca Kamis 2 November 2023, Wilayah Cirebon Potensi Berawan, Waspada Suhu Capai 37 Derajat

Ayat 3 menyatakan PPK dan pejabat lain sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal ini lebih dipertegas lagi dalam Pasal 66 yang menyatakan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Sejak UU ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Alex Denni mengatakan tahun depan pemerintah masih menyelesaikan sisa honorer yang belum diselesaikan dalam pengangkatan PPPK 2023.

Tahun ini alokasi formasi PPPK 2023 sebanyak 80 persen untuk honorer.

Demikian informasi terbaru terkait UU Tahun 2023 yang baru disahkan pemerintah yang di dalamnya mengatur mekanisme pengangkatan honorer. (*)

0 Komentar