Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Puluhan Kendaraan Roda 2 dan 4 Terjaring, Segini Dendanya

Tilang Uji Emisi
Tilang uji emisi mulai diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. Foto: antara
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Ada tilang jenis baru yang diterapkan pihak Kepolisian di Provinsi DKI Jakarta. Yaitu tilang uji emisi yang mulai dilaksanakan pada 1 November 2023.

Dihari pertama tersebut, puluhan kendaraan bermotor terjaring tilang uji emisi dalam razia yang kembali dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta per 1 November 2023.

“Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring tilang uji emisi. Operasi penegakan hukum ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir tahun,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto saat dikonfirmasi Rabu (1/11).

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Kamis 2 November 2023, Wilayah Cirebon Potensi Berawan, Waspada Suhu Capai 37 DerajatDeretan Fenomena Alam yang Terjadi di November 2023, Mulai Hujan Meteor hingga Nadir Ka’bah, Catat Tanggal dan Waktunya Disini

Pada hari pertama pelaksanaan tilang ini, dari 57 kendaraan yang kena sanksi tilang itu, sebanyak 20 unit di antaranya kendaraan roda empat dan 37 unit roda dua.

Selama ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi.

Sejak 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara.

Edukasi publik kewajiban uji emisi ini sudah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan berbagai cara dan pendekatan.

“Mulai dari program uji emisi gratis, uji emisi akbar serentak tiga provinsi, pekan uji emisi yang melibatkan lebih dari 500 bengkel di Jakarta, hingga pelatihan instruktur uji emisi di tiga provinsi,” katanya.

Upaya ini diambil untuk mengedukasi warga Jakarta tentang pentingnya merawat kendaraan bermotor demi udara yang lebih bersih.

Selain itu, tilang uji emisi menjadi upaya untuk mengendalikan pencemaran udara Jakarta yang juga dilakukan dengan pengawasan dan penegakan hukum kepada industri yang berpotensi mencemari udara.

Baca Juga:Tilang Manual Kembali Berlaku, Simak Keterangan 5 Warna Lembar Tilang yang Wajib Diketahui Pelanggar Lalu LintasWASPADA! Cacar Monyet sudah Masuk Jawa Barat, 1 Warga Kota Bandung Dinyatakan Positif

Pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai langkah yang diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak. Tilang uji emisi dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.

0 Komentar