UU Nomor 20 Tahun 2023 Jadikan Tenaga Honorer Menjadi PPPK, Bye Bye Honorer Bodong

UU ASN 2023
UU ASN 2023 disahkan pemerintah dan mengatur mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK. Foto: radarcirebon.id
0 Komentar

“Data yang enggak benar, otomatis gugur,” tegas Azwar Anas.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera juga kencang bicara soal data honorer yang saat ini ada.

“Benahi urusan honorer hingga ke akarnya. Bersihkan data. Audit dengan seksama,” kata anggota Fraksi PKS DPR RI, Selasa (19/9).

Dia mendorong percepatan audit data honorer penting, agar para honorer K2 yang sudah lama mengabdi bisa segera diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga:Program Petani Milenial Juara Tahap Dua 2023 Dibuka, Berikut Syarat dan Fasilitas yang DidapatMiliki Asam Lambung? Hindari Makanan dan Minuman Berikut Ini agar Kembali Normal

Sebelumnya, Mardani sudah menyebut ada sekitar 1 juta honorer titipan alias honorer bodong.

Nah, masalah honorer bodong ini berpotensi menghambat program pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK.

Masalah honorer bodong ini sebenarnya sudah jauh hari diingatkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.

Fikri Faqih sudah mengaku sangat khawatir melihat amburadulnya data honorer. Bagaimana tidak. Masing-masing instansi punya data honorer sehinggai sulit mengontrolnya.

Kemendikbudristek punya data pokok pendidikan (Dapodik), Kemenag menyediakan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama (Simpatika), BKN memiliki database honorer K2, Kementan punya sendiri, demikian juga instansi lainnya.

Ironisnya, kata Fikri, semua data itu tidak diverifikasi validasi (verval) paling tidak selama 8 tahun terakhir.

UU Nomor 20 Tahun 2023 Menjegal Honorer Bodong

UU ASN 2023 mengamanatkan penataan tenaga honorer dilakukan secara bertahap dan harus kelar paling lambat Desember 2024.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Sabtu 4 November 2023, Wilayah Cirebon Ada Potensi Hujan Walaupun Intensitas SedangErik ten Hag Digeser Manchester United, Nama Zinedine Zidane Menjadi Kandidat Kuat Menggantikan

Ketentuan tersebut tercantum di Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan:

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 66, dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan “penataan” adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.”

Nah, penjelasan Pasal 66 UU Nomor 20/2023 itulah yang menjegal honorer bodong melalui proses verifikasi dan validasi.

Demikian informasi terkait UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur nasib tenaga honorer. Semoga bermanfaat. (*)

0 Komentar