VIRAL Video Panglima TNI Minta Panji Gumilang Dihukum Mati, yang Unggah Video Sudah Ketahuan Nih!

kapuspen tni
Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono saat memberikan keterangan pers. Foto: YouTube Puspen TNI.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Sebuah video yang menarasikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono meminta Panji Gumilang dihukum mati viral di media sosial.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, sebagaimana digambarkan dalam video itu, meminta Panji Gumilang dihukum mati karena terbukti sudah mengancam keutuhan NKRI.

Mabes TNI pun langsung bereaksi, menegaskan bahwa itu merupakan berita bohong atau hoax.

Baca Juga:Panglima TNI Mutasi 96 Perwira Tinggi TNI dari 3 Matra, Termasuk Para Pangdam, Ini Daftar LengkapnyaJADI GAK SALAH LAGI! Ternyata Ada 6 Cara Bedakan Bedak Kelly Asli dan Palsu, Bedak Kecantikan yang Sangat Familiar, di Sini Cara Mendeteksinya

Diketahui bahwa video tersebut diunggah sebuah akun TikTok yang menunjukan potongan foto Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.

Video itu diberi judul: “Dengan tegas Panglima TNI minta Panji Gumilang segera dihukum mati terbukti sudah mengancam keutuhan NKRI”.

Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menegaskan bahwa narasi yang disampaikan di media sosial TikTok mengenai Panglima TNI yang mengomentari pimpinan Pesantren Al Zaytun tersebut adalah hoax atau tidak benar.

“Dia (pembuat video) mengomentari Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono. Seharusnya pangkatnya Bintang empat menggunakan garis pinggir warna merah dan Logo satuan dilengan kiri menggunakan Mabes TNI segi lima berwarna merah,” ujar Julius Widjojono dalam keterangannya, Rabu (19/7/2023).

“Namun bukan seperti yang terlihat di video menggunakan Logo Angkatan Laut. Kemungkinan foto tersebut adalah foto Laksamana TNI Yudo Margono saat menjabat Kepala Staf Angkatan Laut,” sambung Julius Widjojono.

Lebih lanjut Julius menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, disimpulkan video tersebut diunggah oleh akun Snack Video @yusufcreator204 dengan link http://sck.io/p/jm3Vf070.

“Kemudian diviralkan TikTok dengan user24967486344 telah dilike 14.4K, dikomentari 3.498, dibagikan 2.571. Ini merupakan tindakan dari oknum yang sengaja ingin menyudutkan kredibilitas TNI. Ini ada unsur pidananya,” tuturnya.

Baca Juga:TERNYATA Ini 6 Bedak Padat untuk Perawatan Wajah, Kulit Bebas Minyak, Cerah dan Awet Seharian, SUDAH TEREGISTRASI BPOM!KEREN! Ini yang Ke-5, Ridwan Kamil Resmikan Apartemen Transit, Biaya Sewa Cuma Rp250 Ribu Per Bulan

Kapuspen TNI Julius Widjojono pun meminta kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi konten atau tayangan di media sosial.

0 Komentar