Wabup: Jaga Kualitas Hasil Pertanian

Wabup: Jaga Kualitas Hasil Pertanian
SIMBOLIS: Wakil Bupati Hj Wahyu Tjiptaningsih didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon H Muhidin menyerahkan sertifikat kepada pengusaha pertanian, kemarin. ANDRI WIGUNA/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
KEDAWUNG –Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berupaya untuk mendapatkan hasil pertanian yang benar-benar aman bagi masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi saat membuka acara Sosiaslisasi Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) tingkat Kabupaten Cirebon di Hotel Sutan Raja Kecamatan Kedawung, kemarin.
Ayu sapaan akrabnya mengatakan, luas lahan pertanian di Kabupaten Cirebon mencapai 97 ribu hektare lebih. Bahkan, untuk lahan pertanian sawah mencapai 54.203 hektare lebih.  “Artinya lahan pertanian untuk sawah sangatlah luas di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Menurut Ayu, kegiatan ini bertujuan agar para pengusaha pertanian khususnya beras bisa memahami dari  peraturan Menteri Pertanian No. 53 tahun 2018 dan Permentan No 15 tahun 2021.
“Nantinya mereka yang mengikuti sosialisasi ini bisa menjalankan usahanya dengan mengutamakan keamanan, mutu aman dan segar sehingga produk yang dihasilkan selalu terjaga mutu kualitasnya,” katanya.
Ayu menjelaskan, di masa Pandemi Covid-19 banyak sektor yang ikut terdampak. Akan tetapi untuk sektor pertanian masih berjalan dengan normal. “Untuk sektor pertanian alhamdulillah tidak terlalu terdampak pandemi,” bebernya.
Namun demikian, menurut Ayu, meskipun pertanian tidak terlalu terdampak pandemi, akan tetapi angka pengangguran di Kabupaten Cirebon naik cukup signifikan.
“Untuk mengatasi pengangguran, kami akan memberikan support kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) sehingga kami harapkan KWT bisa tumbuh dan berkembang di Kabupaten Cirebon dengan dukungan baik dari pemerintah pusat maupun daerah,” tegas Ayu.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, H Muhidin mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada para pengusaha pertanian, khususnya beras sesuai dengan Peraturan menteri pertanian No. 53 tahun 2018  tentang keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan.
Kemudian adanya pembaharuan berdasarkan peraturan Menteri Pertanian No. 15 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertanian.
“Dimana mereka dalam penjualan beras harus melakukan uji lab terlebih dahulu untuk mengetahui mutu pangan baik medium maupun premiun yang dijual di masyarakat,” ujarnya.
Muhidin mengungkapkan, ada sekitar 700 perusahaan beras yang terdaftar di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Tetapi kali ini akan diberikan berupa sertifikasi dan sertifikat kepada 20 orang perusahaan.

0 Komentar