WADUH! Cuma Absen tapi Tidak Berkinerja, ASN Bisa Dipecat, Simak Salah Satu Poin UU ASN 2023

UU ASN 2023
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – UU ASN 2023 baru disahkan pemerintah bersama DPR belum lama ini. Dalam UU terbaru, honorer dan ASN harus tahu mekanisme terbarunya.

UU ASN 2023 menjadi bagian penting dalam upaya menjawab tantangan birokrasi Indonesia di masa depan. Dimana dalam UU ini mengatur semua mekanisme ASN dalam menjalankan tugasnya.

UU ASN 2023 ternyata bukan hanya mengatur soal penataan tenaga honorer yang menjadi konsen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sejak awal.

Baca Juga:GEGER Samsung Galaxy S24 Ultra Segera Diluncurkan, Berikut Bocoran SpesifikasinyaKlaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan? Tidak Bisa Langsung Diterima Loh, Ada Masa Tunggu

Namun ada isu-isu lain dalam UU ASN 2023 yang tidak kalah penting bagi perbaikan birokrasi Indonesia.

Salah satu Isu penting tersebut diantaranya adalah soal kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyoroti soal kinerja ASN yang masih belum selaras dengan tujuan organisasi.

Selain itu ASN dengan kinerja bagus ternyata mendapatkan kesejahteraan yang sama dengan ASN yang hanya hadir untuk memenuhi absen.

“Selama ini ASN yang berkinerja, mendapatkan tunjangan kinerja, sama dengan ASN yang hadir di kantor untuk memenuhi presensi kehadiran,” Kata Anas.

Padahal ASN yang berkinerja pun saat ini dituntut untuk memberikan dampak pada pelayanan publik, bukan hanya bersifat administrasi.

UU ASN 2023 menurut Anas memberikan penekanan yang lebih tegas bagi ASN yang tidak berkinerja yaitu bisa diberhentikan.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Senin 16 Oktober 2023, Wilayah Cirebon Panas Menyengat Namun Ada Potensi HujanMata Buram? Simak Perbedaan Rabun Jauh dan Silinder Disini, Miliki Penanganan yang Berbeda

“Undang-Undang ini memberikan penekanan bahwa ASN yang tidak berkinerja dapat diberhentikan,” Kata Anas.

“Selama ini kita sulit sekali memberhentikan ASN yang sudah secara nyata tidak berkinerja,” Kata Anas lagi.

Dengan demikian UU ASN 2023 menjadi dorongan tersendiri bagi ASN baik PNS dan PPPK untuk terus meningkatkan kinerjanya dan selaras dengan tujuan organisasi.

Apalagi pemerintah juga telah menyiapkan instrumen digital untuk pengelolaan manajemen ASN terintegrasi secara nasional.

Sehingga ASN yang tidak berkinerja nantinya bisa lebih cepat diketahui untuk kemudian diambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

0 Komentar