WAJIB TAHU! Hukuman Mati di Indonesia Begini Loh, dan Ini yang akan Dihadapi Sambo

WAJIB TAHU! Hukuman Mati di Indonesia Begini Loh, dan Ini yang akan Dihadapi Sambo
Fredy Sambo Divonis Mati
0 Komentar

Kemudian, menjatuhkan papan tempat terpidana tersebut berdiri. Kendati demikian, ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Pasal 1 UU tersebut mengatur, pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.

Selanjutnya, ketentuan UU Nomor 02/Pnps/1964 ini disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. (*)

0 Komentar