WAJIB TAHU! Ini yang Dimaksud Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan status kerja yang berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan status kerja yang berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS)./Foto: screenshot / ilustrasi pns - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan status kerja yang berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat berdasarkan kontrak kerja yang dibuat antara pegawai dan instansi pemerintah tempatnya bekerja.

Perjanjian kerja ini bersifat sementara dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Baca Juga:Inilah Jenis-jenis Pekerjaan yang Cocok untuk Orang dengan Zodiak Pisces30 Pantangan atau Larangan Dilakukan Orang Zodiak Pisces

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan hasil revisi dari peraturan sebelumnya yang dikenal sebagai pegawai tidak tetap (PTT).

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diberikan kesempatan untuk menjadi PNS jika telah memenuhi persyaratan tertentu.

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan PNS. Salah satu kelebihannya adalah fleksibilitas waktu kerja.

PPPK dapat ditempatkan dalam posisi yang memerlukan keahlian khusus atau sementara dalam jangka waktu tertentu, tanpa harus mengikuti proses rekrutmen yang panjang seperti halnya PNS.

Selain itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga memiliki kesempatan untuk bekerja di berbagai instansi pemerintah.

Namun, PPPK juga memiliki beberapa keterbatasan. Salah satunya adalah keterbatasan dalam pengembangan karir.

PPPK tidak memiliki kesempatan untuk naik pangkat atau promosi, seperti halnya PNS. Namun, jika PPPK telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu, ia dapat diangkat menjadi PNS.

Baca Juga:Romantis dan Sensitif: Inilah Bocoran Kehidupan Percintaan Zodiak PiscesMengenal Sifat dan Kecenderungan Orang Pisces Berdasarkan Zodiak

Untuk menjadi PPPK, seseorang harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti usia minimal 20 tahun, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar, serta memiliki keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah.

Selain itu, calon PPPK juga harus melalui proses seleksi yang ketat, termasuk tes kompetensi dan wawancara.

Jika Anda tertarik untuk bergabung dengan instansi pemerintah sebagai PPPK, pastikan memenuhi persyaratan yang ditentukan dan berusaha untuk meningkatkan keahlian dan kompetensi dalam bidang yang diminati.

0 Komentar