WAJIB TAHU! Teks Undang-Undang Dasar 1945, Pembukaan hingga Maknanya

Undang-undang dasar 1945
WAJIB TAHU! Teks Undang-Undang Dasar 1945 Pembukaan hingga Maknanya. IST-radarcirebon.id.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Teks Undang-undang Dasar 1945 telah mengalami banyak sekali perubahan atau lebih dikenal dengan nama amandemen selama beberapa kali. Perubahan dilakukan berkaitan dengan nama, substansi materi, maupun masa berlakunya.

Teks Undang-undang Dasar 1945 mengalami perubahan sebagai berikut:

1. Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

3. Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)

4. Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)

5. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)

6. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001)

7. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 November 2001 – 10 Agustus 2002)

8. Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).

Teks Undang-undang Dasar 1945: Pembukaan

Dilansir dari halaman resmi DPR RI, berikut pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang terdiri dari 4 alinea, yaitu

Alinea I

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Alinea II

Baca Juga:Wajib Tahu, Ini 4 Aplikasi Download Lagu Langsung ke MemoriYUK AMALKAN! Wirid Pembuka Rezeki yang Seret yang Diajarkan Tuan Guru Turmudzi

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea III

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Alinea IV

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

0 Komentar