Warga Kuningan Jadi Korban TPPO Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka

Polres Kuningan ungkap TPPO
INI PELAKUNYA: Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menunjukkan gambar pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang, korbannya warga Kuningan. foto : ist
0 Komentar

RADAR CIREBONM.ID KUNINGAN – Tidak menerima gaji dan diperlakukan tidak baik, seorang perempuan berinisial K (44) warga Kabupaten Kuningan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Timur Tengah.

Melalui Kedutaan Besar Indonesia di Irak, akhirnya korban berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara salah seorang pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, pengungkapan kasus TPPO ini, berawal dari laporan keluarga korban kepada pihak kepolisian. Sebab selama bekerja di luar negeri tak kunjung menerima gaji dan diperlakukan tidak baik.

Baca Juga:Lirik Lagu “Loneliness” Putri Ariani Bikin Baper, Berikut Ini Dalam Bahasa Inggris dan Arti Bahasa IndonesiaManfaat Minyak Zaitun yang Wajib Diketahui untuk Perawatan Wajah dan Kulit, Yuk Simak!

“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap 1 tersangka berinisial N, kebetulan menjadi salah satu warga binaan lapas di Indramayu. Kemudian kami masih melakukan pengejaran 1 tersangka lagi berinisial F,” kata Kapolres Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo.

Dia menyebut, jika korban kini tengah terbaring di rumah sakit untuk penanganan medis. “Apabila ada masyarakat yang menjadi korban TPPO, silakan lapor. Kami akan tindak tegas untuk melakukan proses hukum terhadap para pelaku,” tegasnya.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo menambahkan, korban awalnya mendapat iming-iming dari pelaku untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri. Sebelum terbang ke luar negeri, korban sempat dibawa ke Cirebon kemudian pergi lagi ke penampungan di Tangerang.

“Nah dari Tangerang ini, korban lalu diberangkatkan ke Irak namun transit dulu di Qatar. Kenapa ini disebut illegal? Karena berdasarkan regulasi bahwa negara yang dituju tertutup untuk tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” jelasnya.

Saat tiba di negara tujuan, lanjutnya, nasib korban semakin tidak menentu karena tak kunjung bekerja. Beberapa waktu kemudian, korban akhirnya jatuh sakit hingga akhirnya dibawa oleh Kedubes Indonesia di Irak sampai dipulangkan kembali ke tanah air.

0 Komentar