Warga Luar Kota Wajib Bawa Hasil Test, yang Bandel akan Dilaporkan ke Satgas

Warga Luar Kota Wajib Bawa Hasil Test, yang Bandel akan Dilaporkan ke Satgas
0 Komentar

Langkah pencegahan Covid-19 harus dilakukan semua pihak. Sampai tingkat RT dan RW. Apalagi menjelang musim mudik. Meski ada pelarangan, kemungkinan ada saja yang lolos penyekatan. Karena itu, butuh kontrol di tingkat RT atau RW. Seperti yang dilakukan pengurus RW 06 Karang Jalak Indah, Kelurahan Sunyaragi, Kota Cirebon. Mewajibkan hasil test Covid-19 bagi yang datang dari luar kota.
 
KHOIRUL ANWARUDIN, CirebonYA, menindak lanjuti larangan mudik dari pemerintah, pengurus RW 06 Karang Jalak Indah Kelurahan Sunyaragi akan memperketat pengawasan di lingkungan mereka. Kekhawatiran akan penularan Covid-19 menjadi alasan pengetatan pengawasan tersebut.
Ketua RW 06 Karang Jalak Indah Sutikno SPd mengatakan pengetatan dan pengawasan memang dilakukan karena wilayahnya merupakan daerah yang banyak dihuni oleh para pendatang. Banyak kontrakan dan juga kos-kosan yang berdiri di sana. Hal itu menyebabkan mobilitas warga selalu intens setiap harinya.
“Cukup banyak juga warga kami yang ada di luar kota. Untuk itu, kami lakukan pengetatan pengawasan kepada setiap warga yang datang ke sini. Selain karena itu adalah imbauan pemerintah, kami juga merasa khawatir dengan potensi penyebaran virus corona,” ungkapnya kepada Radar Cirebon, Minggu (2/5).
Sutikno menjelasakan, semua warga yang berasal dari luar kota dan mudik ke Karang Jalak Indah wajib melaporkan kepada RT setempat. Mereka juga wajib menunjukkan hasil tes Covid-19. Baik berupa rapid test, antigen, maupun PCR.
Apabila ada warga yang tidak bisa menunjukkan hasil tes Covid-19, maka pihaknya akan menyarankan untuk melakukan tes secara mandiri. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan juga Puskesmas Sunyaragi untuk memfasilitasi tes Covid-19. Alhamdulillah dari mereka juga sangat mendukung,” tandasnya.
Pihaknya juga memberikan opsi kepada pendatang yang tidak mau melakukan tes Covid-19. Warga yang menolak melakukan tes diwajibkan menjalani karantina mandiri selama 5 hari. Sutikno menegaskan aturan ini harus dijalankan. “Ya harus dari kesadaran dan kemauan kita bersama untuk mencegah Covid-19. Semua ini demi kebaikan bersama,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Sutikno, pihaknya juga meminta kepada seluruh warga dan juga pemilik kos-kosan melaporkan jika ada pendatang yang keluar masuk secara bebas ke RW 06 Karang Jalak Indah tanpa mengikuti protokol kesehatan. “Jika ada yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, kami akan melaporkanya ke Satgas Covid-19 Kelurahan Sunyaragi. Sekali lagi, ini sudah komitmen bersama untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19,” tutup Sutikno. (*)

0 Komentar