Zakat Fitrah Kota Cirebon Tahun 1444 Hijriah Ada Kenaikan, Segini Nilainya

Zakat Fitrah Kota Cirebon Tahun 1444 Hijriah Ada Kenaikan, Segini Nilainya
Rapat penetapan besaran zakat fitrah tahun 2023, atau 1444 Hijriah
0 Komentar

Asisten Daerah urusan Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cirebon Sutisna memaparkan, masyarakat bisa mengeluarkan zakat fitrah melalui Baznas Kota Cirebon.

“Atau bisa juga langsung ke warga yang berhak menerima zakat fitrah sesuai anjuran agama Islam. Beras yang dizakatkan, sebaiknya menggunakan beras premium atau yang berkualitas baik,” terangnya.

Terkait penetapan besaran zakat fitrah dalam bentuk nominal uang, Sutisna menjelaskan jika ini berdasarkan harga yang berlaku saat ini ditambah kenaikan proyeksi 10 persen.

Baca Juga:Lahan Kutiong Wanacala Cirebon Milik Siapa? Ini Penjelasan BPNPemkot Cirebon Bangun Masjid Setda Tanpa APBD, Ini Sumber Dananya

“Karena beras itu tren harganya masih diprediksi naik. Jadi kami tambah 10 persen dari harga beras rata-raya per kilogram yang berlaku hari ini dikalikan 2,8 kilogram,” imbuhnya.

Zakat fitrah Kota Cirebon, setelah terkumpul dari para muzakki, akan didistribusikan kepada para mustahik sesuai pengelompokan dalam delapan asnaf. (azs)

Laman:

1 2
0 Komentar