Zakat Fitrah Kota Cirebon Tahun 1444 Hijriah Ada Kenaikan, Segini Nilainya

Zakat Fitrah Kota Cirebon Tahun 1444 Hijriah Ada Kenaikan, Segini Nilainya
Rapat penetapan besaran zakat fitrah tahun 2023, atau 1444 Hijriah
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Zakat fitrah di Kota Cirebon, untuk Ramadan tahun 2023 ini atau tahun 1444 Hijriah, disepakati nilainya sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa.

Zakat fitrah Kota Cirebon, juga disepakati bisa juga ditunaikan dalam bentuk uang, senilai Rp42 ribu per jiwa.

Zakat fitrah Kota Cirebon ini, penetapannya merupakan dari Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kota Cirebon. Melalui kesepakatan bersama unsur Pemerintah Kota atau Pemkot Cirebon, Kementerian Agama atau Kemenag Kota Cirebon, dan majelis ulama Indonesia atau MUI Kota Cirebon.

Baca Juga:Lahan Kutiong Wanacala Cirebon Milik Siapa? Ini Penjelasan BPNPemkot Cirebon Bangun Masjid Setda Tanpa APBD, Ini Sumber Dananya

Zakat fitrah di Kota Cirebon ini, mulai bisa ditunaikan para muzaki sejak bulan Ramadan, hingga menjelang hari hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Masyarakat muzakki yang ingin menunaikan zakat fitrah tersebut, bisa melalui unit pengumpul zakat atau UPZ yang telah ditunjuk Baznas Kota Cirebon, maupun UPZ DKM terdekat.

Diputuskannya besaran zakat fitrah senilai 2,8 kilogram beras dan jika dikonversikan uang sebesar Rp42 ribu. Penetapan ini berdasarkan pertimbangan berbagai faktor.

Ketua Baznas Kota Cirebon H Hamdan menjelaskan, pada saat sebelum diputuskan penetapan zakat fitrah ini, pertimbangan penetapan besarannya sangat alot karena berbagai faktor.

“Sudah disepakati walaupun sedikit alot, alhamdulillah kami menyepakati besaran zakat fitrah berupa besar dengan berat 2,8 kilogram kalau diuangkan Rp42 ribu,” ungkapnya, kepada wartawan.

Dari besaran tersebut, kata Hamdan, sudah disepakati dan dibuatkan berita acara, sehingga akan menjadi acuan bagi masyarakat yang akan berzakat fitrah di bulan ramadhan tahun ini, hingga sebelum Idul Fitri.

“Ini sudah disahkan dan dibuatkan berita acaranya, nanti itu (berita acara) acuan masyarakat berzakat fitrah tahun ini,” sebutnya.

Baca Juga:Musrenbang Kota Cirebon 2024 Mubazir Bagi DPRD, Ini AlasannyaStatus Tanah Tidak Jelas, Pemkot Cirebon akan Ambilalih Lahan Kutiong Wanacala

Hamdan juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat jangan merasa sungka mengeluarkan zakat fitrah ke UPZ yang telah ditunjuk oleh Baznas Kota Cirebon.

0 Komentar