Zero Stunting 2024, Bappeda Litbang Indramayu Mantapkan 8 Aksi Konvergensi Stunting

stunting
Bappeda Litbang Kabupaten Indramayu menggelar rapat koordinasi lintas sektoral sebagai bentuk wujudkan Indramayu zero stunting. Foto: ISTIMEWA
0 Komentar

INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID – Pemkab Indramayu bertekad untuk mempercepat penurunan angka stunting. Bahkan, menargetkan zero stunting pada tahun 2024.

Untuk itu, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) Kabupaten Indramayu mengumpulkan perwakilan seluruh stakeholder terkait untuk memantapkan 8 aksi konvergensi mempercepat penurunan stunting, kemarin.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dari Bappeda Litbang Kabupaten Indramayu, Ninin Nurwulan mengatakan, bimbingan teknis 8 aksi penurunan stunting perlu dilakukan

Baca Juga:Terapkan Kurikulum Ponpes Gontor, Al-Muqoddas Wajibkan Santri Berbahasa Arab dan InggrisJelang Idul Adha, Marak Promosi Hewan Kurban Via Medsos

guna meningkatkan kapasitas dan peran masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), dimana stunting sangat berpengaruh dalam produktivitas dan pertumbuhan ekonomi suatu bangsa yang berperan sebagai prediktor kualitas sumber daya manusia (SDM).

Ditegaskan Nurwulan, permasalahan stunting tidak dapat diselesaikan melalui program gizi saja, namun harus terintegrasi dengan program lainnya.

“Masalah stunting melibatkan banyak stakeholder yang terkait dalam intervensi gizi spesifik dan sensitif. Untuk itu, sangat perlu kegiatan dilaksanakan secara terkoordinir, terpadu kepada sasaran prioritasnya,” ujar Nurwulan.

Sementara itu, Kabid Ketahanan Kesejahteraan Keluarga pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Disduk-P3A), Agung Rahayu menjelaskan 8 aksi konvergensi, yakni aksi pertama adalah melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.

“Aksi kedua menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi,” beber Agung.

Sedangkan aksi ketiga, lanjutnya, menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota. Kemudian, kata Agung Rayahu, diususul aksi keempat berupa memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.

Kemudian, sambungnya, aksi kelima berupa memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.

Baca Juga:Polisi RW Se-Jabar Siaga, Perkuat Program 1 Desa 1 Bhabinkamtibmas  Sinergi Jaga Ketahanan Pangan, Pangdam III Siliwangi dan Kapolda Jabar Teken MoU

“Aksi keenam meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dikatakan Agung Rahayu, untuk aksi ketujuh dengan melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota.

0 Komentar