Zonasi, Banyak Siswa Pindah Domisili?

sam - sidak pasar pasalaran (2)
SIDAK: Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon sidak di Pasar Pasalaran yang pembangunannya belum juga selesai. Padahal, pasar tersebut dibangun sejak 2017 lalu. FOTO: DPRD FOR RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Komisi III DPRD Kota Cirebon mengkritik pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMAN dan SMKN di Kota Cirebon, terutama yang menggunakan jalur zonasi. Hal tersebut, terungkap saat rapat dengar pendapat Komisi III dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Disdik Jabar dan sejumlah SMAN, Kamis (9/7).
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB menjelaskan, pihaknya mendapati kejanggalan peserta didik yang diterima pada salah satu SMAN di Kota Cirebon. Misalnya, ada siswa yang alamat domisilinya menunjukan jarak kordinat beberapa ratus meter dari sekolah. Tapi sekolah asalnya justru lebih jauh.
“Misalnya, ada yang domisili rumahnya 100 mter (dari SMAN tujuan). Tapi sekolah asalnya SMP Sumber. Ada yang domisilinya 200 meter tapi sekolah asalnya SMP Weru. Ada yang 100 meter tapi sekolah asalnya di Susukan, domisilinya 300 meter tapi sekolah asalnya dari Majalengka,” beber Tresnawaty, memeparkan temuannya.
Kondisi demikian, membuatnya skeptis dengan jalur zonasi digunakan sesuai ketentuan. Padahal, bila memang benar siswa tersebut dari luar kota, agar menggunakan jalur kepindahan orang tua yang kuotanya memang hanya 5 persen.
Anggota Komisi III DPRD, Fitrah Malik memaparkan, pihaknya sudah menginventarisir sejumla kejanggalan pada penerimaan siswa dari jalur zonasi pada sejumlah SMAN di Kota Cirebon.
Misalnya, di beberapa SMAN di Kota Cirebon dari 200-an kuota jalur zonasi, 40 yang diragukan. Atau dari sampel 50-an pendaftar jalur zonasi 9-10 diantaranya diragukan.
Diragukan yang dimaksud adalah domisili calon siswa tersebut patut dibuka dan dibuktikan bersama durasinya. Dalam artian, berdasarkan Pergub 31/2020 tentang PPDB, pada pasal 13 disebutkan bahwa ada jangka waktu minimal kepindahan domisili siswa paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.
“Kita akan berkirim surat kepada gubernur atau Disdik Jabar serta DPRD Jabar, agar berkas kartu keluarga yang menunjukan domisili para calon siswa itu dibuka, kita lihat sama-sama sejak kapan kepindahan domisilinya,” katanya.
Disampaikan dia, penerimaan zonasi yang janggal menyangkut kinerja panitia PPDB di sekolah-sekolah sejauh mana mereka memverifikasi dan memvalidasi syarat zonasi ini.
Di lain pihak, Kordinator Pengawas Disdik Jabar KCD Wilayah X Suwandi Permana MPd mengatakan, pelaksanaan PPDB tingkat SMAN dan SMKN di Kota Cirebon ini secara umum sudah berjalan dengan baik.

0 Komentar