Jika pedagang masih memaksa kembali berjualan di trotoar, lanjut Suweka, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2016 dan Perda Ketertiban Umum No. 13 Tahun 2018. “Mereka juga melanggar aturan mengenai PSBB,” kata Suweka.
Namun Suweka tetap berharap pedagang bisa mematuhi aturan yang ditentukan, karena di masa pandemi Covid-19 ini semua orang mengalami kesusahan. “Mari kita hadapi bersama sehingga virus ini bisa segera hilang,” ujar Suweka. (azs/ade)