SUMBER – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon angkat bicara soal dugaan penyalahgunaan bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) di Desa Cempaka, Kecamatan Talun. Pasalnya, sepanjang laporan pembangunan rutilahu, tak pernah bermasalah.
Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon, A Sukma Nugraha SH MM melalui Kasi Perumahan Bidang Perumahan dan Pemukiman, Lukman Sugiarto ST membenarkan, pembangunan rutilahu di Desa Cempaka itu sumber anggarannya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2019, langsung masuk ke rekening LPM.
Besarannya Rp17,5 juta per Calon Penerima Bantuan (CPB). Sementara jumlah CPB di Desa Cempaka ada 84. Dari nilai Rp17,5 juta ada pemotongan Rp1 juta yang dibagi menjadi dua item. Pertama, digunakan untuk pembayaran tukang Rp700 ribu. Kedua, untuk administrasi Rp300 ribu untuk LPM.
“Maksimal LPM dapat 30 persen dari potongan Rp1 juta untuk operasional. Mengurus administrasi sampai laporan kegiatan selesai,” ujar Lukman kepada Radar, kemarin (26/6).
Menurutnya, sistem yang dibangun pemerintah provinsi dengan mentransfer dana rutilahu ke LPM. Sebab, tidak bisa diambil dengan mudah. Semuanya dikelola LPM. Pemberian bantuan bukan lagi nominal, melainkan barang.
Kemudian, LPM menunjukkan toko material, sesuai kesepakatan bersama antar warga CPB melalui musyawarah bersama. Artinya, warga pun mengetahui. Sebab, kesepakatan dibangun di antara kedua belah pihak. Yakni, warga dan LPM.
“Kalau nominal yang diberikan nanti oleh CPB, khawatirnya tidak digunakan sebagaimana mestinya. Karena itu, sistemnya pakai material. Tentu, semuanya sudah dirapatkan dan dimusyawarahkan sebelum program tersebut digelar,” terangnya.
Ia menyesalkan keributan yang terjadi di Desa Cempaka saat ini, lantaran hasil dari pembangunan rutilahu. Padahal, pada saat sosialisasi pertama sebelum pelaksanaan kegiatan, sudah menekankan ke warga. Menjelaskan alur keuangannya. Bahkan, sampai tidak ada potongan sedikitpun, kecuali yang Rp1 juta.
“Nah, warga yang menerima bantuan itu jangan hanya menerimanya saja, tapi harus sebagai pengawas juga. Pada saat barang dikirim harus dicek. Jangan sampai kegiatan sudah selesai, penerima bantuan komplain. Kalau jaraknya jauh kayak gini, repot juga,” paparnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, dalam pelaksanaan pembangunan rutilahu sendiri, ada tenaga pendamping fasilitator dan koordinator fasilitator serta dibantu tim teknis yang merupakan kepanjangan tangan dari DPKPP.
DPKPP Minta LPM Tanggung Jawab

