Dorong Partisipasi Warga, Toto Suharto Ajak Masyarakat Kasturi Awasi Kualitas Pendidikan

ist
KUALITAS PENDIDIKAN. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN Drs H Toto Suharto SFarm Apt, mengajak masyarakat agar lebih aktif dalam memperhatikan mutu pendidikan di lingkungan mereka di Aula Kantor Pemerintah Desa Kasturi, Kecamatan/Kabupaten Kuningan, Sabtu sore (5/7/2025).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID– Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PAN, Drs H Toto Suharto SFarm Apt, mengajak masyarakat agar lebih aktif dalam memperhatikan mutu pendidikan di lingkungan mereka.

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Pendidikan yang digelar di Aula Kantor Pemerintah Desa Kasturi, Kecamatan/Kabupaten Kuningan, Sabtu sore (5/7/2025).

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua DPD PAN Kuningan H Uba Sobari, Kepala Desa Kasturi, sejumlah tokoh masyarakat, dan puluhan warga dari berbagai lapisan. Dalam forum tersebut, Toto Suharto menekankan pentingnya peran aktif warga dalam memahami dan mengawal penerapan perda yang menjadi dasar hukum dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Jawa Barat.

Baca Juga:PT LKM dan PDAU Terus Merugi, DPRD Kuningan Usul Merger BUMDWakasad TNI Tinjau Kesiapan Marshalling Area dan Lahan Pembangunan Batalyon di Kuningan

“Pendidikan bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi merupakan hak mendasar setiap warga. Perda ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memastikan hak tersebut terpenuhi,” ujar Toto di hadapan peserta.

Ia menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2017 mencakup berbagai ketentuan penting, seperti program wajib belajar 12 tahun, akses pendidikan yang inklusif bagi semua kalangan, serta keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan dan pengawasan mutu pendidikan di tingkat lokal.

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam implementasi perda ini. Tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah. Orang tua, tokoh pemuda, dan seluruh elemen desa harus terlibat dalam menjaga mutu sekolah,” tambahnya.

Menurut Toto, perda ini juga berfungsi sebagai alat pengawasan publik. Dengan begitu, lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta, memiliki tanggung jawab untuk memenuhi standar minimal layanan serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa, termasuk anak berkebutuhan khusus.

“Jika ada sekolah yang kekurangan sarana, minim tenaga pengajar, atau belum ramah terhadap siswa berkebutuhan khusus, masyarakat berhak menyampaikan kritik dan tuntutan. Itu adalah hak yang dilindungi oleh perda,” tegasnya.

Sosialisasi ini tidak hanya berisi penyampaian materi, tetapi juga membuka ruang diskusi antara warga dan narasumber. Banyak peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi terkait pendidikan di wilayahnya. Aspirasi dan saran yang disampaikan langsung ditanggapi oleh Toto Suharto usai acara.

0 Komentar