KUNINGAN – Untuk persiapan Pilkada 2023 mendatang, KPU dan Bawaslu telah menghadiri rapat tertutup bersama Pemkab Kuningan, Selasa (7/7). Diketahui, untuk pelaksanaannya, KPU mengajukan anggaran Rp27 miliar dan Bawaslu Rp23 miliar.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi SPdI, mengaku dirinya hadir untuk memenuhi undangan rapat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi. Rapat digelar di ruang Asda 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, dalam rangka pembahasan persiapan perencanaan dukungan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Kuningan yang akan datang, sebagai antisipasi jika Pilkada digelar tahun 2023.
“Rapat dipimpin oleh Asda 1, dihadiri ketua KPU, ketua Bawaslu, perwakilan BPKAD, perwakilan Bappeda, perwakilan Bagian Hukum, perwakilan Bagian Tata Pemerintahan,” kata Asep saat dihubungi Radar Kuningan.
Dalam rapat tersebut, kata dia, KPU Kuningan dan Bawaslu Kuningan menyampaikan usulan anggaran untuk penyelenggaraan pilkada. Usulan ini disampaikan mengingat berdasarkan pengalaman di pilkada sebelumnya, covering anggaran tidak bisa dilakukan dalam satu tahun anggaran. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan APBD Kuningan.
“Berdasarkan hasil perhitungan anggaran, KPU Kuningan mengusulkan anggaran pilkada sekitar Rp75 miliar. Anggaran tersebut antara lain untuk kebutuhan honorarium penyelenggara Adhoc dan seluruh tahapan penyelenggaraan dari awal sampai akhir,” ujarnya.
Jumlah angka tersebut, lanjut mantan aktivis PMII ini, dihitung dengan asumsi covering anggaran pilkada 100 persen dibiayai APBD Kuningan. Namun dalam pelaksanaannya sangat mungkin terdapat cost sharing dengan APBD Provinsi seperti di tahun 2018, mengingat pelaksanaannya bersamaan dengan Pilgub Jabar.
“Namun hingga saat ini KPU Kuningan belum mendapat gambaran pos anggaran mana yang disharingkan dengan APBD Provinsi,” tutur Asep.
Adapun perhitungan kebutuhan anggaran, menurutnya dilakukan berdasarkan asumsi, antara lain jumlah pasangan calon, jumlah pemilih, jumlah TPS, jumlah KK, inflasi harga, dan lain-lain, dalam tiga tahun ke depan. Sementara dasar penentuan harga merujuk pada Permen Keuangan Nomor 78 Tahun 2019, Surat Menteri Keuangan Nomor S-118 Tahun 2016 dan Nomor S-735 Tahun 2019, serta Keputusan Bupati Kuningan 910 Tahun 2020.
“Nantinya besaran anggaran yang disetujui oleh Pemda Kuningan akan dituangkan dalam peraturan daerah sebagai payung hukum dilakukannya penyimpanan dana cadangan pilkada. Langkah ini diambil seperti yang dilakukan untuk Pilkada 2018 melalui Perda tentang Dana Cadangan yang diterbitkan sejak tahun 2015,” tutur Asep.