Menurutnya, tidak terbantahkan bahwa pihak vendor telah menyalahi aturan, karena di satu sisi izin pembangunan belum keluar, tapi di sisi lain kegiatan pembangunan malah sudah mulai dilaksanakan.
“Pemerintah yang hadir di sini sepakat bahwa pembangunan menara itu belum ada izin. Katanya negara ini berdasarkan hukum, kenapa ketika ada aturan yang dilanggar, semua diam? Semestinya, sebelum semua izin selesai tidak boleh ada kegiatan pengerjaan yang dilakukan,” sebutnya.
Di tempat yang sama dalam musyawarah tersebut, Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kuningan Dudi Rudianto, mengatakan bahwa pelanggaran aturan yang dilakukan vendor menara telekomunikasi sering kali terjadi.
“Biasanya tower itu seperti itu pak, berdiri dulu baru diikuti izin. Mudah-mudahan vendornya bukan yang ini lagi ya,” singkatnya.
Ikut berbicara, Camat Garawangi, Minthareja. Ia mengaku kecolongan saat mengetahui pihak vendor telah melakukan pengerjaan tahap awal pembangunan menara di Desa Tambakbaya. Padahal pihaknya belum memberikan rekomendasi apapun, sebelum melihat permasalahan di masyarakat dan izin lengkap diselesaikan.
“Memang di masyarakat sekitar radius menara, kami lihat tidak ada penolakan. Namun ketika ada laporan yang ditembuskan ke beberapa instansi pemerintah tingkat kabupaten, kami minta pihak vendor bisa segera menyelesaikannya. Kami belum memberikan rekomendasi apapun,” ujarnya.
Dari pertemuan tersebut, DPMPTSP akhirnya menyimpulkan bahwa pembangunan tower agar dihentikan untuk sementara waktu, sebelum proses perizinan ditempuh hingga selesai.
“Kepada pihak vendor, silakan menempuh dulu kelengkapan izin, dan permasalahan dengan warga agar diselesaikan,” kata Sekdis DPMPTSP yang juga mantan Kabag Humas Setda Kuningan, Asep Budi Setiawan. (muh)